NasionalPemerintah

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Terima Penghargaan dari Jasa Raharja

×

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Terima Penghargaan dari Jasa Raharja

Sebarkan artikel ini

Lintanews5terkini.com | Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menerima penghargaan dari PT Jasa Raharja. Penghargaan tersebut diberikan pada kategori dukungan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui optimalisasi penerimaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Penghargaan diberikan langsung oleh Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono pada Hari Ulang Tahun PT Jasa Raharja ke-62, di Jakarta, Senin (2/1/2023). Dalam acara tersebut, Rivan menyampaikan bahwa penghargaan itu diberikan kepada Dirjen Bina Keuda secara pribadi dan tim atas kiprahnya dalam melakukan inovasi serta gebrakan positif. Atas dukungan dan kerja sama yang selama ini, ujar Rivan, Jasa Raharja dapat melampaui target pada tahun 2022.

“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Pak Fatoni atas kerja keras dan kerja samanya,” ungkap Rivan.

Menanggapi hal tersebut, Fatoni menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas atensi, penghargaan, serta kepercayaan yang diberikan oleh PT Jasa Raharja.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Direktur Utama PT Jasa Raharja, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) beserta seluruh jajaran, bersama-sama dalam Tim Pembina Samsat Nasional, serta rekan-rekan dan semua pihak yang telah memberikan dukungan, membantu, memberikan inspirasi, dan motivasi,” ujar Fatoni.

Dia melanjutkan, adanya penghargaan tersebut bermakna bahwa tugas dan tanggung jawab dalam mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari PKB yang berdampak pada pembayaran SWDKLLJ semakin menantang. Dirinya juga menjelaskan besarnya potensi pendapatan dari PKB dan BBNKB.

“PKB dan BBNKB merupakan sumber PAD yang sangat potensial dan menjadi primadona. Berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan daerah. Bahkan kontribusinya mencapai lebih dari 60 persen terhadap PAD provinsi,” jelas Fatoni.

Berkaitan dengan penghargaan yang diterima, Fatoni mengatakan, kepercayaan tersebut perlu dijaga, dirawat, dan diimplementasikan dengan kerja nyata. Pasalnya, penghargaan yang diberikan bukan sekadar seremonial, melainkan atas dasar kepercayaan kinerja dan kerja tim yang kompak, yang dianggap mampu mengemban tugas negara dengan baik.

“Penghargaan ini mengandung konsekuensi besar, yakni kami mampu mempertahankan kepercayaan dan mampu meningkatkan kinerja,” pungkas Fatoni.

Sebagai informasi, hadir langsung dalam kegiatan tersebut, antara lain Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda Kemendagri, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Kepala Binmas Baharkam Polri, Komisaris Utama Jasa Raharja, Asisten Deputi Bidang Asuransi dan Dana Pensiun Kementerian BUMN, dan Direktur PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Selain itu, hadir pula tokoh pengamat pelayanan publik dan transportasi umum, serta jajaran PT Jasa Raharja seluruh Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta