Nasional

KY dan Polri Siapkan Polisi Khusus untuk Lindungi Pengadilan

×

KY dan Polri Siapkan Polisi Khusus untuk Lindungi Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Ketua Komisi Yudisial (KY), Abdul Chair Ramadhan dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Suyudi Ario Seto bertemu membahas penguatan sinergitas dalam penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), pengawasan, serta perlindungan hakim di Markas Besar (Mabes) Polri pada Rabu (4/11/26).

“Penguatan kerja sama ini akan dirumuskan dalam bentuk naskah akademik untuk ditindaklanjuti, termasuk model implementasi fungsi investigasi yang dimiliki Polri untuk ditransformasikan kepada jajaran KY.”, ujar Ketua KY yang dilansir Dandapala dari laman KY.

Ia juga menyampaikan pemberdayaan polisi khusus di pengadilan perlu dikembangkan mengingat sering terjadinya tindakan contempt of court yang merendahkan harkat dan martabat pengadilan.

“Kita akan membentuk polisi khusus yang humanis, tetapi juga progresif dan aktif, untuk mendukung peradilan yang imparsial dan merdeka.” lanjut Abdul Chair.

Senada dengan itu, Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto berkomitmen untuk melanjutkan dan memperkuat kerja sama dengan KY. Termasuk pemberian dukungan pengamanan bagi hakim dan lingkungan peradilan. Pembaharuan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama dengan KY akan dilakukan sebagai tindak lanjut hal tersebut.

“Dari berbagai pengalaman, ancaman terhadap proses peradilan kerap terjadi. Polri akan senantiasa memberikan pengamanan secara serius agar tidak ada lagi gangguan dalam proses persidangan,” ujar Jenderal Suyudi.

Dilansir dari laman KY, kerja sama antara KY dan Polri telah terjalin sejak 14 Juli 2022 melalui Nota Kesepahaman tentang Bantuan Pengamanan dalam Penegakan KEPPH yang berlaku hingga 14 Juli 2027. Kerja sama tersebut mencakup pertukaran data dan informasi, penegakan KEPPH, bantuan pengamanan, peningkatan kompetensi, serta pemanfaatan sumber daya, sarana dan prasarana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta