Hukum

Tim Penyidik JAM PIDSUS Geledah Rumah dan Kantor di Daerah Khusus Jakarta Terkait Perkara Tata Kelola Nikel

×

Tim Penyidik JAM PIDSUS Geledah Rumah dan Kantor di Daerah Khusus Jakarta Terkait Perkara Tata Kelola Nikel

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi oleh Tim Digital Forensik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap rumah dan kantor-kantor perusahaan yang diduga terafiliasi Sdr. AK yang dilakukan di 6 (enam) lokasi di Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Kamis 5 November 2026.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor Prin-68/F.2/Fd.2/09/2025 tanggal 29 September 2025 jo. Nomor Prin-134a/F.2/Fd.2/11/2026 tanggal 5 November 2026 perihal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Tata Kelola Usaha Pertambangan Nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara Periode tahun 2013 s.d. 2025.

Kasus posisi dari hasil penyidikan sementara sebagai berikut :

  • Sdr. AK merupakan pengendali dan penerima manfaat dari perusahaan pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara diantaranya: PT BSJ dengan luas IUP 1030 Ha, PT KAA dengan luas IUP 1036 Ha, PT ANI dengan luas IUP 106 Ha, PT AMI dengan luas IUP 1.000 Ha, PT AMID dengan luas IUP 1.026 Ha dan PT HJ yang dilakukan melalui Holding PT DDA bersama dengan LEI.
  • Bahwa IUP Eksplorasi PT BSJ dan PT KAA berakhir pada 2015, namun tetap diperpanjang melalui skema suspend sebanyak tiga kali padahal hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan disebut ditolak oleh pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara karena wilayah izin seharusnya dikembalikan kepada negara, namun oleh karena adanya penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara sehingga penolakan tersebut dicabut.
  • Bahwa pihak korporasi diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk melakukan manipulasi persetujuan RKAB korporasi-korporasi tersebut, sehingga dapat melakukan operasional pertambangan nikel secara melawan hukum yang menguntungkan korporasi-korporasi tersebut dan mengakibatkan kerugian keuangan negara (yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor).

Adapun titik lokasi penggeledahan oleh Penyidik di antaranya :

  1. Rumah yang beralamat di Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan.
  2. Kantor PT BSJ yang berlokasi di APL Tower Central Park.
  3. Kantor PT KAA yang berlokasi di APL Tower Central Park.
  4. Kantor PT DDA yang berlokasi di APL Tower Central Park.
  5. Kantor PT DDR yang berlokasi di Mid Plaza Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat.
  6. Kantor PT DDR yang berlokasi di SCBD di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat.

Dalam penggeleedahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional tambang nikel yang beroperasional di Provinsi Sulawesi Tenggara, barang bukti elektronik baik berupa handphone, laptop, CPU serta server dan uang tunai dari lokasi salah satu kantor tersebut yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp11,2 miliar dan Rp595 juta yang disimpan dalam beberapa koper serta tas dalam salah satu ruangan kantor.

Dokumen yang ditemukan Tim Penyidik berkaitan dengan aktifitas perusahaan dan transaksi perusahaan dalam kaitan operasional 5 (lima) perusahaan dengan pihak afiliasinya. Di lokasi penggeledahan tersebut penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut.

Tim Penyidik menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta