Nasional

594 Pegawai Ikuti e-Exam Ujian Dinas Gelombang II, Digelar 11–12 November 2026

×

594 Pegawai Ikuti e-Exam Ujian Dinas Gelombang II, Digelar 11–12 November 2026

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Mahkamah Agung RI melalui Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi (BUA) akan menyelenggarakan Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) Tahun 2026 Gelombang II dalam dua tahap, yaitu pada Rabu, 11 November 2026 dan Kamis, 12 November 2026, pukul 09.00 s.d. 13.00 WIB. Sebanyak 594 pegawai yang telah lolos proses verifikasi tercatat sebagai peserta.

Ketentuan pelaksanaan tersebut dituangkan dalam Surat Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Nomor 10967/BUA.2/KP3.2/XI/2026 tanggal 5 November 2026 yang ditandatangani Kepala Biro Kepegawaian, Sahlanudin. Surat ini menindaklanjuti Surat Kepala Biro Kepegawaian Nomor 10446/BUA.2/KP3.2.2/X/2026 tanggal 12 Oktober 2026 tentang pendaftaran e-Exam Gelombang II, dan ditujukan kepada para Sekretaris Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung, para Kepala Biro di lingkungan BUA, serta para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan.

Berdasarkan daftar peserta yang dilampirkan, tahap pertama pada Rabu, 11 November 2026 diikuti 300 peserta, terdiri atas 14 peserta Ujian Dinas Tingkat I, 23 peserta Ujian Dinas Tingkat II, dan 263 peserta ujian penyesuaian ijazah (259 jenjang S1, tiga jenjang S2, dan satu jenjang SMA). Tahap kedua pada Kamis, 12 November 2026 seluruhnya diisi 294 peserta ujian penyesuaian ijazah, yakni 179 jenjang S1 dan 115 jenjang S2. Para peserta berasal dari pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan, Kepaniteraan, BUA, hingga Badan Pengawasan.

Ujian diikuti melalui menu e-learning pada laman SIMARI (simari.mahkamahagung.go.id), sehingga setiap peserta wajib memiliki akun SIMARI. Seluruh peserta juga wajib melakukan uji coba login ke SIMARI pada H-1 sebelum ujian. Ujian dilaksanakan di satuan kerja masing-masing, dengan laptop atau komputer yang disiapkan oleh peserta atau oleh satuan kerjanya.

Pimpinan satuan kerja diminta menunjuk tim pelaksana, menyiapkan tempat dan sarana internet, serta mengawasi pelaksanaan ujian, yang dalam pelaksanaannya dapat menunjuk pejabat di bawahnya. Berita acara dan daftar hadir pelaksanaan ujian kemudian diunggah pada aplikasi SIKEP menu Ujian Dinas/Penyesuaian Ijazah dalam format PDF berukuran maksimal 2 MB. Sementara itu, pengelola kepegawaian pengadilan tingkat banding diminta memantau pelaksanaan e-Exam pada pengadilan tingkat pertama di bawahnya.

Surat tersebut juga memuat daftar 62 calon peserta yang dinyatakan lulus dengan catatan terkait foto KORPRI, yakni foto yang dinilai tidak asli/AI (30 orang), tidak berlatar merah (22 orang), dan KORPRI tidak sesuai (10 orang). Ke-62 nama itu tetap tercantum dalam daftar peserta ujian, namun lampiran surat menegaskan bahwa sertifikat ujian dinas tidak diterbitkan apabila foto KORPRI tidak diperbaiki.

Selain itu, terdapat 21 calon peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sebanyak 18 orang di antaranya karena ijazah terbit sebelum satu tahun menjadi PNS, sedangkan tiga lainnya terkait surat tugas belajar mandiri dan kelengkapan dokumen pendukung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta