News

Ibu Fitri Berpulang Kerahmatullah, Ketua Aspek 5 Amanah Sampaikan Belasungkawa

×

Ibu Fitri Berpulang Kerahmatullah, Ketua Aspek 5 Amanah Sampaikan Belasungkawa

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com, Kabar duka datang dari pedagang sentral Makassar, Ibu Fitri, salah satu anggota Aspek 5 Amanah berpulang kerahmatullah, Minggu, 8 Januari 2023

Berdasarkan informasi yang didapat Lintasnews5terkini.com, Ibu Fitri meninggal dunia karena menderita penyakit kanker payudara,

Kerabat Almarhuma, menyebut, Ibu Fitri sempat di rawat dirumah sakit

Kabar meninggalnya ibu fitri membuat sejumlah pedagang mengaku merasa kehilangan

Pedagang menyebut, Ibu Fitri orangnya baik peramah, murah senyum dan baik hati kepada semua orang

“Semoga Almarhuma diampuni semua dosa-dosanya dilapangkan kuburnya dan dimasukkan ke surga, Amin ya rabbal Alamin,” harap pedagang

Ketua Asosiasi Pedagang Kaki lima amanah sentral Makassar, Hj. Hasniah menyampaikan turut berbela Sungkawa atas meninggalnya Ibu Fitri,

“Saya mewakili pedagang turut berduka cita atas berpulangnya kerahmatullah ibu Fitri semoga amal ibadahnya di terima disisi Allah subhanahu wata’ala, dan diampuni segala dosa-dosanya, semoga keluarga yang ditiggalkan diberikan ketabahan,” Ucap Hj. Hasniah

Saat ini Jenazah Almarhuma berada dikediamannya di Aspol Tallo kota Makassar, dan akan dikebumikan pada hari ini juga di kabupaten Wajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta