MakassarNewsPeristiwa

Pemuda di Makassar Diduga Bunuh Diri dengan Cara Menggorok Lehernya Sendiri Menggunakan Pisau Dapur 

×

Pemuda di Makassar Diduga Bunuh Diri dengan Cara Menggorok Lehernya Sendiri Menggunakan Pisau Dapur 

Sebarkan artikel ini

Makassar / Lintasnews5terkini.com | Warga Pannampu, kecamatan Tallo kota Makassar digegerkan dengan adanya pemuda yang diduga melakukan bunuh diri dengan menggorok lehernya sendiri, Selasa, 17 Januari 2023 sekitar pukul 18 : 00 WITA

Diketahui pemuda tersebut bernama Aswan Alias Yoko (24) warga sabutung baru kelurahan Pannampu, kecamatan Tallo kota Makassar

Keponakan korban, Haekal (9thn), saat itu berada di dalam rumah, melihat korban masuk kedalam kamar mandi untuk membuang air besar, setelah keluar dari kamar mandi korban kemudian mengambil pisau dapur dan menggorok lehernya sendiri

Melihat kejadian tersebut Haekal kemudian berteriak dan lari memanggil Dg Baso orangtua korban

Mengetahui anaknya menggorok lehernya sendiri Dg.Baso, (62) kemudian masuk kedalam rumah dan mendapati korban sudah tergeletak bersimbah darah di depan kamar mandi.

Setelah Dg Baso membawah korban keruang depan, Dg Baso kemudian memeriksa tubuh korban sudah tidak bernyawa ( meninggal dunia )

Personil Polsek Tallo di pimpin Kompol Baddollahi , SH. MAP tiba di TKP Sekitar pukul 18.30 wita

Sementara itu, pihak  Keluarga Korban Aswan Alias Yoko menolak untuk dilakukan Autopsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta