Makassar

Tipu Dana Klien, Oknum Advokat Dilaporkan ke Polisi 

×

Tipu Dana Klien, Oknum Advokat Dilaporkan ke Polisi 

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Seorang perempuan berinisial RR melaporkan oknum Advokat ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana klien dengan modus menjanjikan kemenangan perkara Tipikor melalui “Pengurusan Tertentu”.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel dengan Nomor Laporan Polisi:
LP/B/545/V/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN pada Tanggal: 23 Mei 2026 pukul 15.48 WITA.

Dalam keterangannya, RR mengaku dijanjikan akan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat dirinya di Pengadilan Tipikor Makassar apabila menyerahkan uang sebesar kurang lebih Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Namun setelah uang diberikan secara bertahap kepada pihak yang disebut-sebut terkait dengan oknum advokat tersebut dan rekan-rekannya, RR tetap divonis bersalah dan dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 2 tahun.

Saat dikonfirnasi, RR (Klien Perempuan) mengatakan “Saya dijanjikan bisa bebas oleh Pengacara, Katanya uang Rp400 juta itu untuk mengurus perkara Tipikor supaya saya diputus bebas. Karena percaya, saya serahkan uang secara bertahap. Tapi ternyata saya tetap diputus bersalah dan dipenjara 2 tahun. Sampai sekarang uang saya juga tidak dikembalikan,” ujar RR pada Minggu (24/5/2026).

RR kemudian melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut ke Polda Sulsel karena merasa dirugikan secara Materiil dan Psikologis.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) disebutkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam STPL dijelaskan bahwa laporan RR telah diterima secara resmi oleh Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Untuk diketahui, RR sebelumnya merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021, dengan register perkara Nomor Perkara PN Tipikor Makassar:106/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks dan Nomor Perkara Banding Pengadilan Tinggi Makassar:9/PID.TPK/2024/PT MKS

RR menyebut bahwa justru karena sedang menghadapi perkara tersebut dirinya menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum Advokat yang menjanjikan kemenangan perkara melalui jalur “Pengurusan Tertentu”.

Menurut RR, sebagian uang ditransfer melalui beberapa rekening dan penyerahan bertahap yang saat ini telah diserahkan sebagai alat bukti kepada penyidik Polda Sulsel.

Pihak RR berharap Polda Sulsel dapat mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan dan objektif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta