Makassar

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pagi dan Laporan Kenaikan Pangkat Pengabdian Karo Log Polda Sulsel

×

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pagi dan Laporan Kenaikan Pangkat Pengabdian Karo Log Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memimpin langsung Apel Pagi yang dirangkaikan dengan Laporan Kenaikan Pangkat Pengabdian dari Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) menjadi Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) kepada Karo Log Polda Sulsel Kombes Pol. Stefenus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si.

Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Senin (31/8/2026), dan diikuti Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., pengurus Bhayangkari Daerah Sulsel, para Pejabat Utama Polda Sulsel, serta personel gabungan Polda Sulawesi Selatan.

Dalam arahannya, Kapolda Sulsel menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel atas kerja keras dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Sulsel sehingga tetap dalam kondisi aman dan kondusif.

“Situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan cukup kondusif. Kejadian-kejadian menonjol tidak kita rasakan dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Ini semua berkat kerja keras rekan-rekan semua,” ujar Kapolda.

Menurutnya, ke depan masih terdapat berbagai agenda nasional yang membutuhkan kesiapsiagaan seluruh jajaran. Untuk itu, Kapolda mengajak seluruh personel agar terus mempertahankan pola kerja dan langkah-langkah yang selama ini telah dilakukan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kita ke depan masih banyak agenda-agenda nasional yang akan kita laksanakan. Mari kita sama-sama terus melaksanakan upaya-upaya seperti yang sudah kita laksanakan selama ini,” ungkapnya.

Kapolda Sulsel kemudian mengingatkan seluruh personel agar apa yang telah dicapai dalam menjaga situasi kamtibmas tetap dipertahankan dan ditingkatkan. Ia menegaskan bahwa Polri harus senantiasa hadir memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman terbaik kepada masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Sulsel juga memberikan perhatian khusus terhadap rangkaian Laporan Kenaikan Pangkat Pengabdian Karo Log Polda Sulsel Kombes Pol. Stefenus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., yang mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Brigjen Pol.

Kapolda menyampaikan bahwa kenaikan pangkat pengabdian tersebut merupakan sebuah pencapaian yang tidak terlepas dari perjuangan, pengorbanan, dedikasi, serta dukungan selama menjalankan tugas dan pengabdian di institusi Polri.

“Kenaikan pangkat ini bukan hanya sebuah simbol, tetapi merupakan wujud dari sebuah perjuangan dan pengabdian kepada institusi. Pengabdian yang dilakukan tentu saja dengan penuh dedikasi dan tanpa cacat,” kata Kapolda.

Ia berharap pencapaian tersebut dapat menjadi motivasi sekaligus penyemangat bagi Brigjen Pol. Stefenus Satake Bayu Setianto dalam melanjutkan pengabdian, serta menjadi teladan bagi seluruh personel Polda Sulsel.

Kenaikan pangkat pengabdian tersebut diharapkan menjadi momentum untuk terus meningkatkan semangat profesionalisme, integritas, dan loyalitas dalam menjalankan tugas, sekaligus menjadi inspirasi bagi seluruh personel Polda Sulsel untuk memberikan pengabdian terbaik kepada institusi, masyarakat, bangsa dan negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta