NasionalPemerintah

Mendagri: Covid-19 Terkendali, Penghentian PPKM Diharapkan Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

×

Mendagri: Covid-19 Terkendali, Penghentian PPKM Diharapkan Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, seiring dengan terkendalinya pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan Mendagri pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (30/1/2023).

“Dengan diberhentikannya PPKM ini diharapkan memicu pertumbuhan ekonomi, sektor ekonomi yang stagnan selama ini berjalan, ini dapat tumbuh,” katanya.

Dia memaparkan, terkendalinya Covid-19 tak lepas dari kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Data terbaru yang dikantongi Kemendagri menunjukkan, kasus konfirmasi positif Covid-19 jauh di bawah standar 5 persen, hospitality rate jauh di bawah 50 persen, dan angka kematian akibat Covid-19 pun jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh WHO.

“Angka kematian yang standar internasional WHO (sebesar) 3 persen jauh di bawah itu dan angka reproduction rate yaitu angka penularan di bawah 1 itu juga menunjukkan bahwa tingkat penularan rendah. Ditambah satu lagi indikator yaitu survei antibodi serologi, Kemenkes merilis terakhir 99,2 persen dari responden, artinya 99,2 persen dari penduduk Indonesia sudah memiliki antibodi baik,” terangnya.

Di sisi pertumbuhan ekonomi, Mendagri melanjutkan, Indonesia masih berada pada kategori baik dengan angka 5,71 persen pada kuartal ketiga (Q3) tahun 2022, sementara angka inflasi relatif terjaga di angka 5,51 persen (y-o-y). Mendagri menegaskan, prestasi tersebut cukup bagus karena masyarakat tidak banyak terdampak kenaikan harga barang dan jasa.

“Banyak negara sudah terdampak inflasi dan ini kita harus betul-betul menjadi isu penting karena ini menyangkut harga barang dan jasa. Dan ini langsung bersentuhan dengan perut rakyat, mudah dipicu. Di samping itu juga tugas kita memang untuk melindungi rakyat kita agar keterjangkauan harga dan juga ketersediaan harga barang dan jasa,” ujarnya.

Mendagri menambahkan, di tengah situasi gejolak politik dan ekonomi global yang tak menentu pada 2023, kekompakan dalam pengendalian inflasi harus dijaga betul. Ia meminta spirit yang sama saat menangani Covid-19 agar dipertahankan. Mendagri pun berterima kasih kepada pemerintah daerah dan Kementerian/Lembaga (K/L) yang secara rutin hadir pada Rakor pengendalian inflasi.

“Terima kasih atas kesabaran Bapak/Ibu sekalian untuk hadir pada acara ini, dan memang Bapak Presiden menugaskan sejumlah K/L untuk bisa mengendalikan Covid di daerah. Mulai dari Kemendagri dan kemudian Polri-TNI, Kejaksaan, dan Badan Pangan, BPS, Kementan, Kemendag, Bulog dan semua stakeholder lain,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Telkomsel memfokuskan strategi bisnis untuk memperkuat pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence…

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta