News

Kaperwil Timur Klikwarta.com Eris Galuh Genap Berusia 50 Tahun

×

Kaperwil Timur Klikwarta.com Eris Galuh Genap Berusia 50 Tahun

Sebarkan artikel ini

Makassar – Lintasnews5terkini.com – Tim media menyempatkan diri untuk menghadiri acara salah satu teman seprofesi diacara Ulang tahunnya yang genap berusia 50 tahun, Kamis 2/02/2023, diwarkop FATTAH,jalan Laccukang,no.40 Makassar.

Acara tersebut sangat meriah dengan hadirnya Teman-teman dari berbagai media untuk mengucapkan selamat panjang umur, sehat selalu, dimudahkan reskinya, yang pastinya tetap dalam lindungan Allah SWT.Begitu ucapan dari berbagai media.

“Eris Galuh yang genap usianya 50 tahun mengatakan, saya begitu terharu bercampur bangga dengan hadirnya Teman-teman seprofesi, datang memberikan support dan ucapan selamat.

“Lanjut sapaan Eris, moga dengan bertambahnya usiaku ini, bisa menjadi motivasi untuk bagaimana kedepannya lebih bagus lagi,dan tetap berharap yang terbaik.

Dan saya juga ucapkan banyak terima kasih kepada rekan-rekan media yang selama ini seperti saudara saya, yang sering mensuport saya, moga Allah SWT membalas semua kebaikannya ,” ucapnya.

Acara ini ditutup dengan tiup lilin, fhoto bersama, serta makan bersama, suasana begitu sangat meriah dan penuh canda tawa.

Zain.🇮🇩

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta