News

SINERGI JASA RAHARJA SULAWESI SELATAN DENGAN BPTD, SYAHBANDARDAN DISHUB SIWA KAB. WAJO

×

SINERGI JASA RAHARJA SULAWESI SELATAN DENGAN BPTD, SYAHBANDARDAN DISHUB SIWA KAB. WAJO

Sebarkan artikel ini
Makassar–Lintasnews5terkini.com-
Jasa Raharja selalu berupaya untuk menjalin hubungan yang baik dengan para mitra kerja agar terbangun sinergitas yang baik sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Pada Hari Kamis (02/2), Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto, didampingi Penanggung Jawab Samsat Siwa, Lohiro Gresya Samai, serta Staff Iuran Wajib Cabang Sulawesi Selatan, Andi Parman, berkunjungdan berkoordinasi denganAndi Ashri selaku Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Siwa, H. Irhas selaku Pengelola Kepegawaian Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Siwa dan Anhar selaku Kabid Perhubungan Siwadi Pelabuhan Siwa.
Jasa Raharja Sulawesi Selatan bersama BPTD, Syahbandar, dan DishubWilayah Siwa saling bersinergi dan berkoordinasi untuk menciptakan kemajuan sistem transportasi yang nyaman dan aman di Provinsi Sulawesi Selatan dan tentunya untuk pencegahan terjadinya kecelakaan. Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang –Undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang memiliki tugas untuk menjamin setiap korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan memberikan santunan. Sesuai dengan PMK No 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, laut dan Udara, santunan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,- dan bagi korban luka luka, santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20.000.000,-.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPTD, Syahbandar dan DishubWilayah Siwa atas kerjasama yang sudah terjalin dengan baik selama ini dan berharap sinergitas akan terus berkelanjutan dalam usaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya di Siwa” tutup Hendri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta