News

Koordinasi Jasa RaharjadenganOperator KapalLaut di Parepare

×

Koordinasi Jasa RaharjadenganOperator KapalLaut di Parepare

Sebarkan artikel ini
Parepare–Lintasnews5terkini.com-(27/02/2023)PT Jasa Raharjasenantiasaberusahauntukmemastikanperlindungandasarterhadappenumpangkapallaut
 
PenanggungjawabBidangAsuransiPerwakilanParepare, Nofrizal D. PratamamelakukangiatCustomer Relationship Management (CRM)kekantor PT. PancaMerak Samudra Parepare, salah satu operator kapallaut di kotaParepare.
 
Giatinibertujuanuntukmelakukanedukasikeselamatandalampelayaranke operator kapallaut dan memastikankelengkapanadministrasikapallautsepertiAsuransiIuranWajibKapalLaut (IWKL) PT. Jasa Raharja.Pada kesempatanitu juga dilakukanpenyerahan data manifest penumpangdari operator kapalke PT. Jasa Raharja.
 
Kepala PT. Jasa RaharjaperwakilanParepare, AlmaidaDjumed, menjelaskanbahwaIWKL merupakanpremi yang dibayarkan operator kapaluntukmenjaminpenumpangalatangkutankapallautselamadalamperjalanan. “Dalamgiathariini Jasa Raharjaterusberupayauntukmemperkuatkemitraandengan operator kapallaut dan memastikanbahwakapallaut yang dimiliki oleh operator kapalsudahdilengkapidenganasuransi IWKL PT. Jasa RaharjagunamenjaminkeselamatanpenumpangselamadalamperjalananTutupAlmaida.
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta