News

Jasa Raharja Palopo Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Walenrang

×

Jasa Raharja Palopo Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Walenrang

Sebarkan artikel ini

Luwu–Lintasnews5terkini.com-

Tabrakan antar motor, mengakibatkan seorang pengendara tewas dan satu lagi mengalami luka-luka di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Kecelakaan terjadi pada hari Minggu 5 Maret 2023 sekitar pukul 19:30 WITA.
Kecelakaan bermula ketika salah satu sepeda motor hendak mendahului Mobil yang ada di depannya, dan bertabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan. Pengendara yang tewas adalah, Ilham Rizki (20) warga Kampung Baru Desa Barammase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Korban meninggal dunia setelah beberapa saat sempat dirawat di RSUD Sawerigading Palopo.
Petugas Jasa Raharja Samsat Walenrang, Nurfirmansyah yang mendapatkan informasi bergerak cepat mencari informasi dan mendatangi rumah keluarga korban Iham Rizki untuk menyampaikan belasungkawa serta mendata ahli waris korban.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan PMK Nomor 16 tahun 2017, korban kecelakaan meninggal dunia berhak menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar 50 juta rupiah. Dana santunan diserahkan melalui transfer kepada ahli waris korban, dalam hal ini adalah Ibu korban atas nama Kusyanti.
Jasa Raharja mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Jasa Raharja juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, selalu mematuhi rambu-rambu serta tertib membayar pajak yang didalamnya sudah termasuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang akan bermanfaat ketika mengalami kecelakaan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta