Politik

Neraca Perdagangan Februari Surplus Lagi, PSI: Jangan Ada Pungutan Liar dan Terus Permudah Birokrasi

×

Neraca Perdagangan Februari Surplus Lagi, PSI: Jangan Ada Pungutan Liar dan Terus Permudah Birokrasi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – “Terus galakkan ekspor, permudah birokrasi dan jangan ada lagi pungutan-pungutan liar sepanjang jalur logistik, entah untuk bahan baku maupun produk jadi. Selama Februari 2023 kita mencatat neraca perdagangan RI surplus USD 5,48 miliar. Ini khan lebih tinggi USD 3,87 miliar dari Januari 2023,” kata Andre Vincent Wenas, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia merangkap juru bicara bidang ekonomi, dalam keterangannya, Rabu, 15 Maret 2023.

Dalam catatan Badan Pusat Statistik (BPS), tren surplus neraca perdagangan masih terus berlanjut sampai Februari 2023. Dengan demikian, neraca perdagangan RI terus melanjutkan surplusnya selama 34 bulan secara berturut-turut, yaitu sejak Mei 2020.

PSI mencatat, “Surplusnya neraca perdagangan didorong oleh komoditas nonmigas yang menopang neraca perdagangan RI dengan surplus sebesar USD 6,70 miliar. Tapi komoditas migas masih mencatat defisit sebesar USD 1,22 miliar,” jubir Andre menjelaskan lebih lanjut.

Februari 2023 nilai impor mencapai USD 15,92 miliar, ini turun 13,68% secara month to month, atau turun 4,32% year on year (secara tahunan).

Sedangkan ekspor juga terkontraksi namun tidak sedalam impor, yakni sebesar 4,15% ke USD 21,40 miliar month to month. Jika dilihat secara year on year, ekspor masih tumbuh 4,51%.

“Surplus neraca dagang periode Februari 2023 dibentuk oleh impor yang terkontraksi lebih dalam dibanding ekspor secara bulanan atau month to month,” kata jubir PSI itu.

“Kreativitas dan inovasi harus terus dikembangkan. Dan tak kalah penting adalah mempermudah birokrasi dan jangan ada lagi pungutan-pungutan liar dalam bentuk apa pun. Itu korupsi atau gratifikasi yang skala besar maupun kecil di setiap tahapan proses ekspor sangat menjengkelkan para eksportir,” ujar Andre Vincent Wenas menutup keterangannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta