Nasional

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria

×

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Proses tersebut dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga serta pemangku kepentingan terkait untuk menyempurnakan substansi dan memastikan regulasi yang disusun dapat menjawab berbagai persoalan agraria.

“Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan dari para hadirin yang hadir agar Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, di Jakarta, Senin (14/09/2026).

Masukan dari perwakilan kementerian/lembaga terkait, di antaranya Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman; Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej; Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Aminuddin Ma’ruf; dan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, dihimpun dalam pertemuan ini. Poin-poin yang disampaikan langsung dibahas sebagai bahan untuk memperkuat substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria, termasuk persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

Secara garis besar, Wamen Ossy menjelaskan ada lima persoalan utama yang perlu jadi perhatian sebelum mematangkan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Kelima hal tersebut, yakni soal kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria, data spasial dan kelembagaan yang terpadu, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, penataan akses dan distribusi, serta pengawasan dan keberlanjutan. Kelima aspek tersebut perlu masuk ke dalam substansi RUU agar Reforma Agraria memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan dapat dilaksanakan secara terpadu.

“Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga berhubungan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor. Kita harus berusaha memastikan bahwa undang-undang yang lahir nanti benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini sulit diselesaikan,” tegas Wamen Ossy.

Pertemuan ini sekaligus membahas dan menyempurnakan 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berasal dari kementerian/lembaga dan kelompok masyarakat. Pembahasan dipimpin oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, dengan fokus pada pendalaman substansi, penyelarasan antarkementerian/lembaga, serta penyempurnaan DIM yang telah dihimpun.

Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sebelumnya, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria juga telah dibahas bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) pada Selasa (01/09/2026). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta