Nasional

Sah, DPR Tetapkan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc 2026

×

Sah, DPR Tetapkan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc 2026

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Nama-nama yang dinyatakan lulus, nantinya akan ditetapkan oleh Presiden sebagai hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung, serta diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung.

Komisi III DPR RI menetapkan nama-nama yang dinyatakan lulus uji kelayakan hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung, Kamis sore (13/8/26).

Nama-nama yang dinyatakan lulus sebagai Hakim Agung

Kamar Pidana

  • Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H.
  • Sugiyanto, S.H., M.H.
  • Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum
  • Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H

Kamar Perdata

  • Dr. Sobandi, S.H., M.H.
  • Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn

Kamar Agama

  • Dr. Musthofa, S.H., M.H
  • Dr. Mamat Ruhimat, S.H., M.H

Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak

  • Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.
  • Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T, S.H., M.M., M.H.
  • Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H., CLA., PCCP

Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung

  • Sudiyo, S.H., M.H (ad hoc Tipikor)
  • Edwin Partogi Pasaribu, S.H.,M.H (ad hoc HAM)
  • Roki Panjaitan, S.H (ad hoc HAM)

Nama-nama yang dinyatakan lulus, nantinya akan ditetapkan oleh Presiden sebagai hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung, serta diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung.

Maka berakhir sudah seluruh rangkaian seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung, yang telah bergulir sejak Maret 2026.

Sebagai informasi sidang Komisi III DPR yang menetapkan nama-nama hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung 2026, dipimpin langsung oleh Ketua komisi 3 DPR, Dr. Habibkurohman, S.H., M.H (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta