News

BPJPH Tinjau Usaha Kue Kering La’Cake Makassar

×

BPJPH Tinjau Usaha Kue Kering La’Cake Makassar

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR–Lintasnews5terkini.com-

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, selaku pendamping MUI  Kecamatan Tallo, Kota Makassar meninjau langsung proses pembuatan kue kering dan penggunaan bahan kue La’Cake, Minggu, 26 Maret 2023.

Rahmawati selaku pendamping MUI Kecamatan Tallo atas nama dari BPJPH Kementerian Agama RI meninjau pembuatan kue kering sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

La’cake adalah produsen kue kering skala rumah tangga, yang telah mengantongi Perizinan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dengan NIB 1603230065071.

Dengan hadirnya kue produksi La’Cake itu, selain dapat  membantu perekonomian Ibu Rumah Tangga, juga bisa membuka lapangan kerja karena La’Cake memiliki enam orang SDM yang notabene adalah Ibu Rumah Tangga dan 20 reseller (Pemasaran) yang tersebar di Kota Makassar.

St. Munasirah yang akrab disapa Ibu Ira selaku owner La’Cake mengatakan, tak menyangka usaha kue kering yang dia rintis sejak 2017 mengalami peningkatan permintaan pesanan dari para reseller, namun kendala yang dialaminya adalah modal usaha yang masih  minim, sementara bahan kue setiap tahun mengalami lonjakan harga.

“Saya bersyukur kue kering produk La’Cake diterima masyarakat dan  menjadi salah satu kue  idola di bulan ramadhan. Karena permintaan pesanan setiap tahun semakin meningkat,” ujar Ira.

Kepercayaan masyarakat terhadap produk kue kering La’Cake sangat baik, karena permintaan terus melonjak khususnya di saat Ramadhan dan Hari Raya Lebaran.

Kehadiran usaha rumahan dikelola bersama para ibu rumah tangga, terbukti bisa membantu program pemerintah dalam menumbuhkan UKM dan koperasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta