News

Penandatanganan Maklumat Pelayanan Samsat Luwu Utara Oleh 3 Instansi

×

Penandatanganan Maklumat Pelayanan Samsat Luwu Utara Oleh 3 Instansi

Sebarkan artikel ini
Luwu utara-Lintasnews5terkini.com-
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak pemilik kendaraan bermotor, Polres Luwu Utara, Bapenda Samsat Luwu Utara, dan PT Jasa Raharja menandatangani Maklumat Pelayanan Samsat Luwu Utara .
 
Maklumat tersebut beriskan kesiapan 3 instansi diatas dalam memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dan juga siap menerima sanksi sesuai peraturan undang2 apabila tidak melaksanakan yang dimaksut.
 
Maklumat ini ditandatangani oleh Kanit Regident Polres Luwu Utara, Iptu Haryadi , Kepala UPT. Pendapatan Wilayah Luwu Utara, Enny Abadi Joko, SE, M.Si , dan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Luwu Utara, Moch. Faisal K, SH, MH. Penandatanganan Maklumat ini di langsungkan di ruang rapat samsat Luwu Utara.
 
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Perwakilan Palopo, Suhardi Popang, S.T., CRA. Berharap bahwa inisiatif ini akan meningkatkan minat para pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraannya ke Samsat Luwu Utara .
 
 
HUMASJASARAHARJASULAWESISELATAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta