Daerah

Sudah Ditender, Rp270 Miliar Perbaiki Poros Sidrap-Enrekang

×

Sudah Ditender, Rp270 Miliar Perbaiki Poros Sidrap-Enrekang

Sebarkan artikel ini

 

Perbaikan Poros Sidrap-Enrekang Bakal Habiskan Rp270 Miliar Selama 2 Tahun

Lintasnews5terkini. Com ENREKANG — Perbaikan jalan nasional Poros Sidrap-Enrekang semakin dekat. Proyek ini sudah dalam proses tender.

Hal ini disampaikan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan (BBPJN), Kamis 5 April 2023 lalu. BBPJN merespon aspirasi salah satu warganet, yang mempertanyakan progres perbaikan jalan ini via media sosial BBPJN.

“Jalan nasional di Enrekang ditangani MYC (multi years contract) 2023-2024. Masih dalam proses tender,” tulis akun resmi BBPJN.

Desakan untuk memperbaiki jalan nasional ini, memang datang dari pelbagai pihak. Masyarakat pengguna jalan, termasuk supir truk banyak mengeluh dengan rusak parahnya akses Sidrap-Enrekang-Toraja ini.

Bupati dan Wabup juga secara rutin menyampaikan aspirasi masyarakat ke pusat soal hal ini. Bahkan Wabup secara terbuka di media, menyoroti BBPJN.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, juga mengonfirmasi dianggarkannya perbaikan poros nasional ini.

“Sementara berproses kontraknya. Rp270 miliar, segera akan dikerjakan juga,” kata Gubernur, saat zoom di acara Musywil Muhammadiyah beberapa waktu lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta