News

Berikan Rasa Aman di Bulan Ramadan, Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Budi berikan Himbauan Ke Masyarakat

×

Berikan Rasa Aman di Bulan Ramadan, Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Budi berikan Himbauan Ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Makassar–Lintasnews5terkini.com-
Dalam upaya memberikan rasa aman, nyaman serta kedamaian bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan ramadan, Kapolda Sulsel Irjen Pol Irjen Pol Setyo Budi Moempoeni memberikan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat Sulsel.

Adapun himbauan yakni untuk tidak melakukan berbagai bentuk kegiatan yang mengarah kemaksiatan seperti minuman keras (miras), narkoba, operasi knalpot brong, petasan hingga tawuran massal yang kerap terjadi, juga menjadi prioritas untuk segera dan secepatnya dilakukan penindakan secara terukur dan terencana.

Kapolda Sulsel mengingatkan kepada Kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan seperti konvoi dan balapan liar yang dapat mengganggu kelancaran aktivitas lalu lintas terutama di bulan suci Ramadhan.

Selain itu, Himbauan Kapolda juga Untuk tidak mengkonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda, serta tidak menyalakan petasan.

“Mari bersama-sama menjaga keamanan dilingkungan masing-masing, tetap menjaga kenyamanan beribadah di bulan suci Ramadan ,” jelas Kapolda Sulsel dalam himbauannya, Senin ,(10/04/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta