Nasional

Wamendagri Wiyagus Tegaskan Peran Aktif Satlinmas Krusial Dukung Kelancaran Pembangunan Nasional

×

Wamendagri Wiyagus Tegaskan Peran Aktif Satlinmas Krusial Dukung Kelancaran Pembangunan Nasional

Sebarkan artikel ini

Palembang, Lintasnews5terkini.com –  Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan pentingnya peran aktif Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban lingkungan guna mendukung kelancaran berbagai program pembangunan nasional. Menurutnya, kondisi lingkungan yang aman dan kondusif menjadi prasyarat agar program strategis pemerintah yang menyentuh masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan dapat berjalan efektif.

“Program-program prioritas pemerintah yang hadir hingga desa dan kelurahan seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, dan berbagai agenda pembangunan masyarakat membutuhkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya dalam kegiatan Apel Akbar Satlinmas dan Pengukuhan Aslinmas Indonesia di Stadion Gelora Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (28/8/2026).

Wiyagus menjelaskan, potensi Satlinmas sebagai kekuatan sosial kemasyarakatan sangat besar. Saat ini terdapat 1.253.758 personel Satlinmas yang tersebar di 38 provinsi serta 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kekuatan tersebut turut didukung oleh 469.076 pos keamanan lingkungan (poskamling) yang tersebar di berbagai desa dan kelurahan.

Menurutnya, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi keberhasilan pembangunan. Lingkungan yang tertib dan kondusif akan memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjalankan berbagai program secara optimal.

“Dengan kata lain, trantibumlinmas yang kuat bukan hanya mendukung keamanan, tetapi ini juga menjadi salah satu fondasi agar pembangunan dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wiyagus berharap Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) Indonesia yang baru dikukuhkan dapat menjadi wadah strategis untuk memperkuat kapasitas dan profesionalitas personel Satlinmas di seluruh Indonesia. Organisasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi ruang berhimpun, tetapi juga mendorong pertukaran pengalaman, pengembangan inovasi, serta penguatan jejaring antaranggota.

“Saya berharap Aslinmas tidak berhenti sebagai wadah berhimpun, tetapi menjadi ruang untuk meningkatkan kapasitas, berbagi pengalaman, membangun jejaring, mengembangkan inovasi, dan memperkuat solidaritas anggota Satlinmas di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, serta Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen selaku Ketua Dewan Pengawas Aslinmas Reda Manthovani. Hadir pula Gubernur Sumsel Herman Deru, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur Banten Andra Soni, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Gubernur Jambi Al Haris, Ketua Umum DPP Aslinmas Letjen TNI (Purn.) Untung Budiharto, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, serta anggota Satlinmas yang mengikuti kegiatan secara langsung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta