BeritaDaerah

Muslimin Bando Salurkan 150 Paket Santunan di Anggeraja

×

Muslimin Bando Salurkan 150 Paket Santunan di Anggeraja

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini. Com ENREKANG -Dewan Pertimbangan Baznas Enrekang Muslimin Bando menghadiri Safari Ramadan, di Masjid Nurul Fatah Kecamatan Anggeraja. Selasa 11 April 2023.

Safari Ramadan diikuti Pimpinan Baznas, Ketua MUI, Camat Anggeraja dan Forkopimda, KUA Anggeraja, pengurus UPZ Anggeraja, tokoh masyarakat, dan jamaah masjid.

Pada kesempatan ini, Bupati kembali menyalurkan Santunan Langsung Tunai (SLT) kepada 150 mustahik. Mereka terdiri dari warga lanjut usia, sakit menahun, warga pra sejahtera, dan lainnya yang layak.

Disela sambutannya, Bupati berlatar belakang pendidik ini, mengajak jamaah menjaga budaya dan kebiasaan saling tolong menolong. Dimulai dari yang terdekat seperti tetangga.

Bupati MB mengungkapkan pelbagai keutamaan-keutamaan sedekah. “Hamba yang paling utama, adalah yang paling banyak bermanfaat bagi hamba lainnya,” kata Bupati.

Selain itu, ia juga memuji masyarakat Anggeraja yang senantiasa menjaga toleransi, kedamaian dan keamanan. Sehingga menghasilkan lingkungan masyarakat yang sejahtera dan pembangunan yang sukses.

Seusai penyaluran santunan, Bupati menunaikan salat isya dan tarwih di Masjid Al Hadis Anggeraja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta