NasionalPemerintah

Ditjen Polpum Kemendagri Gelar Webinar, Bahas Tata Cara Pengunduran Diri Pejabat yang Menjadi Calon Peserta Pemilu 2024

×

Ditjen Polpum Kemendagri Gelar Webinar, Bahas Tata Cara Pengunduran Diri Pejabat yang Menjadi Calon Peserta Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Proses pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diketahui telah memasuki tahapan lebih lanjut. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan persiapan, kesiapan, serta dukungan berbagai pihak agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar, aman, dan damai.

Guna mendukung kelancaran tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Webinar dengan tema “Tata Cara Pengunduran Diri bagi Pejabat yang Menjadi Calon Anggota DPR/DPRD dan DPD dalam Pemilu Tahun 2024”. Webinar tersebut berlangsung pada Selasa (18/4/2023) dan diikuti jajaran pejabat, baik dari pemerintah pusat dan daerah.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Polpum Kemendagri Bahtiar mengatakan, webinar kali ini sengaja menghadirkan tema tersebut sebagai upaya mendorong terwujudnya pemilu yang adil bagi semua pihak. Semua orang dipacu agar memperoleh perlakuan yang sama dan terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang dan jabatan saat mendaftarkan dirinya sebagai peserta pemilu.

“Jadi orang dalam posisi seimbang. Silakan membangun citra diri, membangun dukungan, tetapi dalam posisi terarah. Itu maksudnya kenapa orang (pejabat) harus mundur, karena kalau Anda tidak mundur, Anda bisa menggunakan jabatan kepala desa, camat, kepala dinas, komisaris BUMN dan sebagainya untuk meraih kekuasaan,” ujar Bahtiar.

Karena itulah, tambah Bahtiar, pemerintah telah membuat aturan untuk menegakkan fairness (keadilan). Aturan itu yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemlihan Umum.

Di samping itu, amanat tentang pengunduran diri bagi pejabat yang akan mencalonkan dirinya sebagai peserta pemilu juga telah diatur pada Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Aturan itu menyebutkan, “Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”.

Kendati telah memiliki sejumlah aturan, Bahtiar menilai hal tersebut tetap membutuhkan upaya sosialisasi secara masif. Dengan sosialisasi yang dilakukan sejak jauh-jauh hari diyakini akan menghindarkan dari potensi masalah yang terjadi saat pelaksanaan pemilu berlangsung.

“Saya apresiasi betul kepada kawan-kawan yang telah menyelenggarakan acara ini dengan baik. Ini bentuk dukungan kita sebenarnya, bagaimana mendukung kerja-kerja penyelenggara Pemilu yang harus kita dukung agar ini sukses,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta