NasionalPemerintah

Songsong Tahun Politik 2024, Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Pelayanan Minimal Trantibumlinmas

×

Songsong Tahun Politik 2024, Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Pelayanan Minimal Trantibumlinmas

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Menjelang tahun politik 2024 yang tentunya penuh dinamika, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono menekankan pentingnya memprioritaskan pelayanan minimal kepada masyarakat, khususnya di bidang urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) dan sosial.

Hal ini disampaikan Sugeng secara virtual saat menutup Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penyusunan Dokumen Perencanaan dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkatan V yang digelar Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Yogyakarta, Jumat (14/4/2023).

Lebih lanjut Sugeng mengatakan, saat ini pemerintah daerah (Pemda) memiliki enam urusan wajib yang masuk dalam pelayanan dasar. Hal itu termasuk kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibumlinmas, dan sosial. Enam urusan tersebut baru mencapai rata-rata 70 persen dari target sebesar 100 persen. Untuk mencapai target, prioritas alokasi anggaran SPM dan pemenuhan SDM yang kompeten perlu disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Sejalan dengan upaya tersebut, Kepala PPSDM Kemendagri Regional Yogyakarta Agus Irawan menjelaskan bahwa tujuan Diklat ini adalah mengembangkan kompetensi peserta untuk memahami prioritas urusan wajib mengenai pelayanan dasar. Selain itu, kegiatan juga dilakukan untuk mengembangkan keterampilan peserta menyusun dokumen perencanaan penerapan SPM yang terintegrasi dalam perencanaan tahunan dan jangka menengah di daerah.

Sebagai informasi, Diklat yang berlangsung dari tanggal 10 hingga 14 April 2023 ini diikuti oleh 30 peserta dari berbagai daerah. Mereka di antaranya berasal dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sorong, Karanganyar, Sidoarjo, Blora, Grobogan, Kulon Progo, Wonogiri, Magelang, Bondowoso, Tegal, Cilacap, Semarang, dan Temanggung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta