BeritaBulukumba

Informasi Penting Dari DKM Masjid Agung Bulukumba Pada Malam 29 Ramadhan

×

Informasi Penting Dari DKM Masjid Agung Bulukumba Pada Malam 29 Ramadhan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini Com,Bulukumba

Seperti biasanya, khususnya di kabupaten Bulukumba dan sekitarnya sebelum pelaksanaan shalat tarawih didahului ceramah agama, tak terkecuali di masjid agung Bulukumba.

Pelaksanaan tarawih yang bertugas memberikan ceramah agama oleh Abd. Halim Amsur, M.Pd. yang tak lain adalah pengurus masjid agung Bulukumba.

Sebelum melanjutkan ceramahnya ia menyampaikan beberapa informasi penting kepada seluruh jamaah.

Pertama, Halim Amsur menyampaikan ungkapan terimakasih banyak kepada seluruh jamaah, simpatisan masjid atas dukungan supportnya terhadap masjid agung Bulukumba sekaligus permohonan maaf jika selama ini ada yang kurang berkenan.

“Kedua, meski kelihatannya progresnya lambat tetapi hal yang perlu disyukuri karena banyak yang memberikan dukungan sehingga banyak hal yang bisa dilakukan, mulai pembenahan ringan atas, plafon, pengecetan pagar, pemasangan tegel mihrab, plafon mihrab hingga kaligrafi mihrab,” uraian Halim.

Kemudian yang ketiga, mewakili Ketua DKM Masjid Agung Bulukumba Andi Gatot, Halim menginformasikan, bahwa masjid agung Bulukumba dibuka pelaksanaan lebaran idul Fitri 1444 H.

Adapun waktu pelaksanaannya, kata Halim mengikuti keputusan pemerintah berdasarkan hasil isbath.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta