Pemerintah

Owner Cv.Aditama Mandiri Angkat Bicara, Meminta Hidupkan UMKM & Dikembalika 57 Kayu Di Kontainer Lalu Berikan Pembinaan

×

Owner Cv.Aditama Mandiri Angkat Bicara, Meminta Hidupkan UMKM & Dikembalika 57 Kayu Di Kontainer Lalu Berikan Pembinaan

Sebarkan artikel ini

Nabire Papua Tengah LintasNews5terkini

Salah satu kedudukan tugas dan fungsi mentri , bahwa berdasarkan peraturan mentri lingkungan hidup dan kehutanan repoblik indonesia dlm Nomor P. 18/MENLHK – II/2015.tentang organisasi dan tata kerja kementrian lingkungan hidup dan kehutanan, inspektorat jenderal mempunyai tugas pokok adalah melaksanakan pengawasan intern dilingkungan kementrian lingkungan hidup dan kehutanan.

Owner CV Aditama Mandiri pransiskus saterius Dow

Namun dengan adanya penahanan kayu bantalan dakam kontainer  okeh KLHK yang awalnya berkisar 34 Kontainer ditangani Oleh Pihak berwenan, dan  32 kontainer yang dimasukka di dalam dokumen penahanan dan  pengamanan di pelabuhan tanjung Perak tana jawa .

Hal ini dibenarkan bermula dari surat kepala Balai ke hutanan Jawa, Bali Nusa Tenggara dengan dasar undang-undang penegakan hukum, disamping itu juga bertepatan adanya laporan dari masyarakat sehingga kami sebagai owner cv Aditama mandiri pransuskus saterius dow harus angkat bicara, ” saya harapkan damgn adanya penahanan kayu-kayu bantalan yang suda mencapai 57 kontainer sampai saat ini penyelenggara pengeluaran pemanfaatan kayu di Papua perluh betul betul dilihat dari perputaran perekonomian serta beberapa sudut pandang

Saya sebagai Owner Serta  pengusaha dan seluruh masyarakat yang khususnya orang asli papua (OAP) yang penghasilannya bersumber dari hasil kayu hutan meminta agar semestinya melihat juga dari sisi positif nya karena jika  diperhatikan seperti dari aspek kesejahtraan masyarakat, tentuhal ini suda mematikan masyarakat OAP karena mayoritas masyarakat OAP  50% yang berpenghasilannya bersumber dari kayu  dihutan, jelasnya .

Saat wwcr diruang posbakum

Nah tentu sudah jelas hal seperti ini pemerintah yang ada ditana jawa sana jangan hanya memandang sebelah mata saja, krena daerah tanah Papua pada khususnya orang asli papua (oap) sumber penghasilannya hanya berasal dari hasil hutan.

Tentu jika terus dilakukan penahanan dan suda jelas mematikan tatanan sumber penghasilan OAP pada khususnya UMKM  dipapua, tsmbahnya

Hal ini secara tidak langsung yang berwewnan adalah harus  teansparansi dan  memberikan kebijakan oleh pemerintah terhadap pemampaatan  UMKM, mengapa tida sekarang ini masyarakat yg berpenghasilan dari sumber kayu dari hutan perekonomiannya suda buruk dan pakum,lantaran hasil olah penebangan oap tdk ada lagi pengusaha yang membeli.

masyarakat yg biasanya mendapatkan hasil penjualan kayu sekarang ini suda tdk ada yg pemelii lantaran  pemerintah  yang ada diJawa sana suda menahan dan memproses pada pemilik kayu bantalan tersebut.

Wartawa LibtasNews5terkini bersam Owner& Pengacara cv.AM

Dengan penahanan kayu yang berkisar 57 kontainer, tentu hal ini  merupakan pemilk kayu bantalan tersebut bukan cuman dua tiga pengusaha melainkan ada beberapa pengusaha kayu yang punya dari 57 kontainer tersebut.

Kayu bantalan yang tertahan itu semestinya pihak KLHK transferansi memberikan kebijakan terhadap pemanfaatan UMKM agar dapat memajukan perekonomian di Kabupaten Nabire Papua Tengah di harapkan kepada Kementerian KLHK untuk dapat  memberikan bimbingan yang pasti dan  konsep seperti apa yang diharapkan.

Agar kedepannya para pengusaha dapat berjalan lancar masyarakat juga yang berpengasilannya dari hutan berjalan agar perekonomian masyarakat berjalan baik.

untuk itu dari  57 kontainer ini seharusnya dapat dikembalikan dengan memberikan syarat pembinaan agar kedepannya kontribusi dari pengusaha-pengusaha terhadap daerah maupun pajak negara bisa berjalan sesuai dengan hukum yang ada.

Terus kalau yang disangkakan bahwa adanya pelanggaran itu tentu saya sebagai Owner  trabspansila untuk memberikan pembinaan dan segala persyaratan dan kayu tersebut  dapat dikembalikandan yakin percaya pengusaha tetap mengikuti persyaratan seperti  pembayaran jika ada tentu diselesaikan.

Karena hal yang menjadi tugas Kementerian baik penegakan hukum maupun dalam rangka pemanfaatan hutan tentu dalam  beberapa hal yang harus dilakukan adalah  yaitu pembinaan mendalam dari Kementerian agar yang ada di Papua maupun di seluruh negara Indonesia ini dapat ditumbuhkan perekinomiannya khususnya seperti  UMJM karena pemanfaatan UMKM dengan dasar itulah Kementerian  lingkungan pemanfaatan hutan bekerjasama dengan pihak ketiga jelasnya.
*Firdausonil*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta