News

Sat Reskrim Polresta Jadikan 3 Pelaku Tindak Pidana Sebagai Duta Kamtibmas

×

Sat Reskrim Polresta Jadikan 3 Pelaku Tindak Pidana Sebagai Duta Kamtibmas

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menjadikan tiga pelaku tindak pidana sebagai Duta Kamtibmas Polresta Jayapura Kota dan berikan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat di tempat-tempat keramaian.

Hal tersebut dilakukan guna mendukung program Pimpinan Polri untuk memberikan kesempatan kedua kepada pelaku tindak pidana dengan berbagai pertimbangan dan persyaratan oleh pihak penyidik.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya (Jumat 5/5), Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H mengatakan hari ini tiga pelaku tindak pidana yakni EB (28), AD (18) dan RP (19) telah dijadikan sebagai Duta Kamtibmas Polresta Jayapura Kota.

“Jadi EB dan AD atas kasus Penganiayaannya masing-masing dan RP atas perkara Pencurian. Dimana ketiga korbannya masing-masing sudah sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan atau Restoratif Justice yakni penyelesaian di luar Pengadilan,” ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut AKP Oscar menjelaskan, ketiganya telah mengakui perbuatannya dan kooperatif kepada penyidik dan yang lebih utama ketiganya menyesal atas perbuatan pidana yang dilakukan, atas pertimbangan tersebut juga kami jadikan ketiganya sebagai Duta Kamtibmas.

“Ketiganya didampingi dengan penyidik dengan menggunakan pengeras suara dan selempang Duta Kamtibmas memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di lokasi-lokasi keramaian. Dengan mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama seperti mereka lakukan,” imbuh Kasat.

Kasat juga menambahkan, dengan menjadikan mereka Duta Kamtibmas setidaknya Kepolisian telah memberikan kesempatan kedua bagi pelaku kejahatan dan bermanfaat untuk memberikan himbauan kepada masyarakat umum serta dapat dijadikan contoh untuk tidak ditiru.(*)

Penulis : Subhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta