Makassar–Lintasnews5terkini.com-
Pada hari ini Jumat (26/05/2023) pukul 10.55 WITAbertempat diPerumahan Findaria Mas KelurahanTamalanrea Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar,Tim TangkapBuron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatanbersama TimTabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia,telahberhasilmengamankan“BURONAN”asal Kejaksaan Negeri MakassarProvinsi Sulawesi Selatan yangbernamaTerpidana HAMSULHS, S.E.(40 Tahun)yang merupakanTerpidanadalam Perkara Tindak PidanaPenipuan Secara Bersama-samadengan modus menawarkankorbannyabisnisinvestasitambang digitalBodongberupakoin Cryptohinggakorban mengalamikerugianmaterisebesar Rp. 5,9 Milyar.
Perbuatan TerpidanaHAMSUL HS, S.E. terbukti bersalahmelanggarPasal378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,selanjutnyaberdasarkanputusanPengadilan yang telahmemperolehkekuatanhukumtetapsesuaiPutusanMahkamah Agung RI Nomor:180 K/Pid/2023Tanggal09 Februari 2023,TerpidanaHAMSUL HS, S.Eharusmenjalanihukumanpidana PenjaraSelama2 (dua) Tahun dan 6 (enam) BulanKurunganPenjara.
Bahwa Terpidana HAMSUL HS, S.E yang berdomisili di Jalan Pelita Raya Tengah I A6 No.8 Rt.004 Rw.009 KelurahanBallaparang KecamatanRappocini Kota Makassarsudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patutdengan 3 (tiga) kali Panggilanuntukpelaksanaaneksekusi, akantetapi yang bersangkutantidakpernahmenghiraukan dan memenuhipanggilantersebutsehinggamenyulitkanJaksaPenuntutUmumuntuk melakukan eksekusi,berbagaiupayapencariantelah dilakukanTim dariKejaksaan Negeri Makassarnamuntidakdiketahui keberadaan Terpidana,makaKejaksaan Negeri Makassarmelaporkanhal ini kepada Tim TaburIntelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnyaditetapkan sebagai BURONAN KEJAKSAAN RI.
TerpidanaHAMSUL HS, S.E. sudah ditetapkanburonan Kejaksaan Negeri MakassarsejakputusanpemidanaandinyatakanInkrachtdan TerpidanatidakdapatdihubungilagisejakbulanFebruari 2023. Bahwa Terpidana HAMSUL HS, S.E. selamapelariannya sebagai Buronan selaluberpindah-pindahtempatuntukmenghindaripengejaran dan pencarian yang dilakukan oleh Jaksaeksekutordiantaranya di jalanPelita Raya Makassar, daerahBili-biliKabupaten Gowa, di daerahBumiTamalanreaPermai (BTP) Makassar dan terakhirdiketahuiinformasi yang diperoleh TIM TaburKejati SulSel tentang keberadaan Terpidana setelahdiintaiselama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam,makaatasperintahKepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard EbenEzerSimanjuntak, SH.MH sekitar Pukul 10.55 Wita Tim TaburIntelijenKejati SulSel didukung oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasilmengamankan Terpidana HAMSUL HS, S.E bertempatdirumahkontrakannya di Perumahan Findaria Mas KelurahanTamalanrea Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar. Setelah TIM TaburKejati SulSel mengamankan Terpidana Terpidanaselanjutnya TIM TABUR membawa Terpidana menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tiba sekitarPukul 11.20Wita.
Buronan atasnama Terpidana HAMSUL HS, S.E. yang telahdiamankanTIM TABUR,selanjutnyadiserahkankepadaJaksaEksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassaruntukpelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar.
Kajati SulSel Leonard EbenEzerSimanjuntak, SH.MH meminta jajarannyauntukselalu memonitor dan segeramenangkap Buronan–buronan yang masih berkeliaran untukdieksekusi demi kepastian hukum, dan kajati SulSel menghimbaukepada seluruh BURONAN yang telahdietapkan DPO Kejaksaan untuksegeramenyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena“tidakadatempat yang aman bagi para BURONAN”.
Makassar,26 Mei 2023
KASIPENERANGANHUKUMKEJAKSAANTINGGISULSEL