Makassar–Lintasnews5terkini.com-
DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA PDAM KOTA MAKASSAR UNTUK PEMBAYARAN TANTIEM DAN BONUS/JASA PRODUKSI TAHUN 2017 S.D TAHUN 2019
Pada hari iniSelasatanggal 13 Juni 2023,Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi SelatantelahmenetapkantersangkadalamPerkara DugaanTindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Kota Makassar Untuk PembayaranTantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampaidengan Tahun 2019, yaituTersangka:
TersangkaInisialHA dalamkapasitasnya sebagai Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuklaba 2018 dan 2019;
TersangkaInisialTPdalamkapasitasnya sebagai Plt. DirekturKeuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untukLaba 2018.
TersangkaInisialAA dalamkapasitasnya sebagaiDirekturKeuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuklaba 2019.
Penetapantersangkaterhadaptersangka HA,TersangkaTP dan TersangkaAA, berdasarkan Surat
PenetapanTersangkaKepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 146, 147 dan 148/P.4/Fd.1/06/2023tanggal 13 Juni 2023
Bahwa ke
tigaTersangkatersebutselanjutnya dilakukan Penahananberdasarkan Surat PerintahPenahananKepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 101-103/P.4.5/Fd.1/06/2023tanggal 13 Juni 2023, selama 20 (dua puluh) harisejaktanggal 13 Junis.d 02Juli 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar.
Bahwaterhadaptersangka HA,Tersangka TP dan Tersangka AA dilakukan penahanansetelahPenyidikmemperoleh dua alatbukti yang cukup terkait adanyaDugaanTindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Kota Makassar Untuk PembayaranTantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampaidengan Tahun 2019,
dimanadidugatelahterjadiperbuatanmelawanhukumdalampelaksanaanpenggunaanlabaperusahaandisaatmasihmengalamirugikumulatif yang kemudian digunakanuntukmembayartantiem dan jasaproduksitahun 2017 s/d 2019 sebesar Rp. 19.194.992.107,60. Yang mengakibatkanadanyakerugiankeuangan negara cq. PDAM Kota
Makassar.Perbuatantersebut dilakukan tersangka sebagai berikut :
Pada Tahun 2019 PDAM Kota Makassar mendapatkan Laba, untuk menggunakan laba tersebut dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh Walikota.
Bahwa prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari Direksi PDAM Kota Makassar Kepada Walikota Makassar melalui dewan pengawas
sampai dengan pembagian laba tersebut seharusnya melalui pembahasan/rapat Direksi dan dicatat dalam notulensi rapat, faktanya Kurun waktu Tahun 2019 untuk laba 2018 sampai dengan Tahun 2020 untuk laba 2019 dilakukan pembahasan/Rapat Direksi terkait permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba, namun rapat pengusulan penggunaan laba,
pengusulan PDAM Kota Makassar ke Walikota, pembuatan SK penggunaan laba oleh Pj. Walikota sampai dengan pencairan dilakukan dalam waktu satu hari sehingga tidak melalui tahapan verifikasi dan telaah.
Bahwa meskipun PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, seharusnya PDAM Kota Makassar memperhatikan adanya kerugian dalam hal ini kerugian akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba.
Bahwa tersangka tidak mengindahkan aturan Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017 oleh karena beranggapan bahwa pada Tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab direksi sebelumnya sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi yang merupakan satu kesatuan dari Penggunaan Laba yang diusulkan.
Makassar,13 Juni 2023