Nasional

Perkuat Deteksi Risiko, KPK–PPATK Dorong Kesiapan MER FATF 2029–2030

×

Perkuat Deteksi Risiko, KPK–PPATK Dorong Kesiapan MER FATF 2029–2030

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya penguatan upaya pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai bagian pemberantasan korupsi. Penelusuran, pembekuan, hingga pemulihan aset hasil tindak pidana menjadi langkah strategis memastikan pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, namun mampu mengembalikan hasil kejahatan ke negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam agenda peluncuran Penilaian Risiko Nasional terhadap TPPU, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) Tahun 2026 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), seiring persiapan Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) Tahun 2029 – 2030, yang terselenggara di Jakarta, Kamis (27/8/26).

Menurut Fitroh, penguatan penanganan TPPU penting guna memperkuat sistem pencegahan dan penindakan kejahatan keuangan sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia terhadap standar internasional pemberantasan korupsi dan pencucian uang.

Pasalnya, hasil korupsi dapat disamarkan, dialihkan, atau ditempatkan melalui berbagai instrumen dan transaksi demi menyembunyikan asal-usul aset.

“Pemberantasan korupsi tidak cukup pada pembuktian tindak pidana dan pemidanaan pelaku, tapi menelusuri aliran hasil kejahatan, mengungkap penyamaran aset, serta memastikan aset hasil korupsi kembali ke negara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fitroh menjelaskan penilaian risiko nasional atau National Risk Assessment (NRA) menjadi instrumen penting guna mengidentifikasi, menganalisis, dan memahami ancaman, kerentanan, serta dampak TPPU. Hasilnya, menjadi dasar penyusunan kebijakan mitigasi yang lebih terukur sekaligus memastikan sumber daya nasional fokus pada risiko paling signifikan.

“Pendekatan berbasis risiko merupakan elemen penting dalam standar FATF, Indonesia telah memahami risiko serta mengembangkan kebijakan dan strategi mitigasinya. Namun, penguatan tetap diperlukan, khususnya dalam memulihkan aset, mengawasi berbasis risiko, serta menerapkan sanksi proporsional dan berefek jera,” sambungnya.

Ia menilai persiapan menuju MER FATF 2029–2030, perlu dilakukan sejak dini dan tidak sekadar berorientasi administratif maupun regulasi.

Menurutnya, lebih penting membangun rekam jejak efektivitas dengan meningkatkan kualitas penanganan perkara, mengungkapkan aliran dana, perampasan dan pemulihan aset, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta mencegah berbasis risiko.

*Persiapan MER FATF 2029–2030*
Berdasarkan kalendar evaluasi FATF, Indonesia dijadwalkan menjalani on site assessment sekitar November 2029, yang membahas pleno pada Juni 2030. Adapun MER bukan sekadar mengukur kesesuaian regulasi suatu negara dengan standar FATF, namun sejauh mana efektivitas penerapan dan dampak nyata mencegah serta memberantas pencucian uang.

Hal ini menjadi tantangan sekaligus kesempatan Indonesia guna memperkuat kualitas penegakan hukum, termasuk menangani TPPU dari tindak pidana korupsi. Terlebih, dalam MER Indonesia 2023, FATF mencatat sumber risiko pencucian uang di Indonesia terutama berasal dari tindak pidana domestik, termasuk korupsi, narkotika, kejahatan perpajakan, dan kejahatan kehutanan.

Senada, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan evaluasi risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM tidak semata mengukur kepatuhan standar MER FATF, tapi efektivitas kebijakan, regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum dalam menjaga integritas serta ketahanan sistem keuangan nasional.

“Tiga aspek risiko penilaian, menjadi bagian penting dan fundamental bagi Indonesia dalam melaksanakan program-program kebijakan nasional dan program presiden dengan pembaruan atau reformasi bidang hukum dan birokrasi,” kata Yusril.

Menurutnya, kekuatan suatu negara tercermin dari kemampuan mengenali kerentanan, mitigasi, dan memperbaiki celah sebelum mengganggu kepentingan nasional. Yusril mengungkapkan sejumlah risiko strategis masih perlu diwaspadai, termasuk korupsi dan kejahatan ekonomi.

Yusril pun mengungkapkan sejumlah risiko strategis masih perlu diwaspadai, termasuk korupsi dan kejahatan ekonomi.

Sepanjang 2025, dari 373 produk intelijen, nilai transaksi yang telah dianalisis mencapai Rp180,87 triliun, salah satu di antaranya transaksi senilai Rp22,53 triliun yang dikonversi menjadi aset kripto dan telah dianalisis dalam konteks penipuan digital serta kejahatan siber.

Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan penguatan rezim TPPU, TPPT, dan PPSPM merupakan tanggung jawab bersama seluruh kementerian/lembaga terkait, terlebih Indonesia telah menjadi anggota FATF. Menurutnya, keberadaan NRA 2026 menjadi elemen penting dalam menunjukkan keseriusan dan capaian Indonesia memenuhi standar FATF.

“Sejumlah rekomendasi sebelumnya menempatkan Indonesia di tingkat kepatuhan rendah, mulai dari not available (NA), non-compliant (NC), hingga partially compliant (PC) sehingga peningkatan kualitas kepatuhan menjadi pekerjaan bersama yang perlu terus diperkuat,” papar Ivan.

Ia pun menekankan, capaian kepatuhan Indonesia tidak cukup dibangun melalui pemenuhan administratif, melainkan ditopang data valid, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap kementerian/lembaga perlu memastikan data merefleksikan kondisi sebenarnya, serta menghindari praktik fabrikasi data yang justru melemahkan kredibilitas Indonesia dalam penilaian internasional.

Menurutnya, keberhasilan Indonesia mempertahankan posisi sebagai anggota FATF sekaligus meningkatkan kepatuhan standar global, membutuhkan kontribusi seluruh pemangku kepentingan dengan integritas data dan efektivitas implementasi menjadi fondasi utama.

Turut hadir Wakil Menko Bidang Politik dan Keamanan (Polkam), Lodewijk Freidrich Paulus; Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid; Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto; Plt. Kepala BAPETEN, Zainal Arifin; Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan; Deputi Bidang Informasi dan Data (INDA) KPK, Eko Marjono; dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta