Makassar– Lintasnews5terkini.com-TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA PDAM KOTA MAKASSAR UNTUK PEMBAYARAN TANTIEM DAN BONUS/JASA PRODUKSI TAHUN 2017 S.D TAHUN 2019
Senin (03/07/2023) Pukul 10.30 Wita bertempat di ruangsidangPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Makassardilaksanakansidang oleh Majelis Hakimdengan agenda sidangsesuaiberita Acara Tanggal 26 Juni 2023 yaitumendengarkanKeteranganAhli yangakandihadirkan oleh TerdakwaTindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untukPembayaranTamtiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 s/d 2019,
akantetapi Terdakwa H.Haris Yasin Limpo danTerdakwa Irawan AbadimelaluiPenasihatHukumnyamenyatakanhari inibelum dapat menghadirkan Ahli sehingga KetuaMajelis Hakim menundapersidangan denganmemberikansekalilagikesempatankepada Terdakwa untukmenghadirkanAhlinya yang diagendakanpada Persidanganberikutnyaminggu depan yakni hari Senin Tanggal 10 Juli 2023.
BahwaPenuntutUmumdalamsurat dakwaan menyatakan Terdakwa H. Haris Yasin Limpo dan Terdakwa Irawan Abaditelah melakukanTindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk PembayaranTantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 SampaiDengan Tahun 2019 DanPremiAsuransiDwigunaJabatanWalikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 SampaiDengan Tahun 2019 dengan dakwaan PrimairPasal 2 Ayat (1) Jo.
Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentangPerubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentangPerubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Perbuatan para Terdakwa yang telahmenginisiasipenggunaan Dana PDAM Kota Makassar untukPembayaranTantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DANPremiAsuransiDwigunaJabatanWalikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019,
mengakibatkankerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassardengannilai total sebesarRp.
20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

























