News

TERDAKWA HARIS YASIN LIMPO DKK BELUM DAPAT MENGHADIRKAN AHLI DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA SIDANG

×

TERDAKWA HARIS YASIN LIMPO DKK BELUM DAPAT MENGHADIRKAN AHLI DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA SIDANG

Sebarkan artikel ini

Makassar– Lintasnews5terkini.com-TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA PDAM KOTA MAKASSAR UNTUK PEMBAYARAN TANTIEM DAN BONUS/JASA PRODUKSI TAHUN 2017 S.D TAHUN 2019

Senin (03/07/2023) Pukul 10.30 Wita bertempat di ruangsidangPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Makassardilaksanakansidang oleh Majelis Hakimdengan agenda sidangsesuaiberita Acara Tanggal 26 Juni 2023 yaitumendengarkanKeteranganAhli yangakandihadirkan oleh TerdakwaTindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untukPembayaranTamtiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 s/d 2019,

akantetapi Terdakwa H.Haris Yasin Limpo danTerdakwa Irawan AbadimelaluiPenasihatHukumnyamenyatakanhari inibelum dapat menghadirkan Ahli sehingga KetuaMajelis Hakim menundapersidangan denganmemberikansekalilagikesempatankepada Terdakwa untukmenghadirkanAhlinya yang diagendakanpada Persidanganberikutnyaminggu depan yakni hari Senin Tanggal 10 Juli 2023.

BahwaPenuntutUmumdalamsurat dakwaan menyatakan Terdakwa H. Haris Yasin Limpo dan Terdakwa Irawan Abaditelah melakukanTindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk PembayaranTantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 SampaiDengan Tahun 2019 DanPremiAsuransiDwigunaJabatanWalikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 SampaiDengan Tahun 2019 dengan dakwaan PrimairPasal 2 Ayat (1) Jo.

Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentangPerubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentangPerubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Perbuatan para Terdakwa yang telahmenginisiasipenggunaan Dana PDAM Kota Makassar untukPembayaranTantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DANPremiAsuransiDwigunaJabatanWalikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019,

mengakibatkankerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassardengannilai total sebesarRp.

20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta