Sindrap–Lintasnews5terkini. com-
Kecelakaan maut terjadi di Kel. Ponrangae, Kec.Pitu Riawa, Kab. Sidrap pada tanggal 07 Juli 2023 yang Lalu.
Korban atas nama Lapiding yang sedang mengendarai sepeda motor bertabrakan dengan sebuah Bus. Akibat tabrakan tersebut,
korban menghembuskan nafas terakhirnyapada tanggal 07 Juni 2023.
Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Sidrap, Muh. Fikri Fansuri yang mendapatkan informasi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan informasi kediaman ahli waris korban,
bergerak cepat mendatangi rumah keluarga korbanLapiding di Kab. Sidrap.
Kejadian yang menimpa korban menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban yang sampai saat ini masih tidak menyangka korban telah meninggal dunia.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari w dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkanmasyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat,
ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia masing-masing sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban yaitu ibu korban atas nama ibu Rahmatia.
Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja terkait. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Parepare, Almaida Djumed,
mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan pihak Kepolisian,pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk prosestransfer keseluruh rekening Bank pihak penerima santunan,
yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan sesegera mungkin.
KepalaPerwakilan Jasa Raharja Parepare menyampaikan bahwa santunan Meninggal Dunia korban lakalantas tersebut dapat terselenggara berkat adanya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dimana terdapat SWDKLLJ PT Jasa Raharja. “Mari seluruh masyarakat,
lunasi Pajak Kendaraan Bermotor ‘ta karena besar manfaatnya untuk menolong korban lakalantas” Ujar Almaida.
Tidak lupa KepalaPerwakilan Jasa Raharja Parepare mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.
Iajuga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama.

























