Makassar-Lintasnews5terkini. com-
Pada hariSelasaTanggal11Juli 2023 bertempat di wilayah Kota Makassar,
Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia,
telah berhasil mengamankan 2 (dua) Buronan yaitu 1 (satu) Buronan atas namaTerpidana Frederik Eri Linggi,
S.Hdari Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Jayapura dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PL TMH) di Distrik Bibida dan Distrik Yatamo Tahun Anggaran 2011,
dan 1 (satu) Buronan atas nama Terpidana Awaluddin dari Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Penipuan melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bahwa kedua Terpidana perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
masing-masing dengan amar Putusan inkracht sebagai berikut :
1). Putusan Mahkamah Agung Nomor 3620 K/Pid.Sus/2019tanggal 31 Oktober 2019 atas namaTerpidana Frederik Eri Linggi,
S.H, amarputusan :
~ Menyatakan Terdakwa Frederik Eri Linggi, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
~ Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar,
maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
~ Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.103.903. 750,00 (dua miliar seratus tiga juta sembilan ratus tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
2). Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/PID/2021/PT KDI tanggal 19 November 2021 atas nama Terpidana Awaluddin, amar putusan :
~ Menyatakan Terdakwa Awaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut serta melakukan penipuan”;
~ Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun.
Sebelum mengamankan kedua Buronan,
didahului kegiatan Survei llance Tim Tabur selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam untuk memastikan keberadaan para Buronan ditempat persembunyiannya,
selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak,
maka pada pukul 21.00 Wita bertempat di Jalan Sermani IV nomor 57 Kelurahan Tello Baru Kecamatan Panakukang Kota Makassar Tim Tabur berhasil mengamankanTerpidana Frederik Eri Linggi, S.HBuronan dari Kejaksaan Negeri NabireProvinsi Jayapura,
kemudian Tim Tabur bergerak kearah Utara Kota Makassar melanjutkan kegiatan untuk mengamankanTerpidana Awaluddin Buronan dari Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Sekitar Pukul 01 Wita (dinihari),
Tim Tabur tiba di Jalan Bunga Eja Baru Kelurahan Lembo Kecamatan Tallo Kota Makassar, Tim Tabur segera mengepung sebuah rumah besar di Kompleks Perumahan Sunu Graha Lestari No. 01,hinggaakhirnya Tim Tabur berhasil mengamankan Buronan Terpidana Awaluddin tanpa perlawanan.
Bahwa kedua Buronan yang telah berhasil di amankan Tim Tabur selanjutnya di bawa dan dititipkan di SelTahananKejari Makassar untuk menunggu proses penjemputan Buronan oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Nabire Provinsi Jayapura dan Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH. meminta ja

























