Nasional

Lestari Moerdijat: Dorong Peningkatan Minat terhadap Pendidikan Nonformal

×

Lestari Moerdijat: Dorong Peningkatan Minat terhadap Pendidikan Nonformal

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mendorong peningkatan minat masyarakat terhadap pendidikan nonformal agar akses pendidikan berkualitas semakin luas.

Butuh dukungan serius para pemangku kepentingan agar minat masyarakat untuk belajar pada satuan pendidikan nonformal (SPNF) meningkat.

“Kita tidak bisa memungkiri bahwa jalur pendidikan nonformal masih dianggap sebagai pilihan kedua. Padahal, satuan pendidikan nonformal adalah gerbang darurat bagi jutaan anak bangsa yang putus sekolah atau tidak terjangkau oleh sistem formal,” ujar Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/8).

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Rabu (26/8), mengingatkan SPNF agar terus menyosialisasikan, sekaligus tidak menunda proses pendaftaran para murid yang ingin mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) Paket C.

Data dari Kemendikdasmen per 23 Agustus 2026 mengungkapkan bahwa dari 9.693 SPNF yang terdata dan memenuhi syarat, baru 361 SPNF yang mendaftar untuk mengikuti TKA Paket C.

Angka tersebut sangat kontras dengan capaian tahun lalu yang mencatat 6.128 SPNF atau sekitar 63% yang berpartisipasi.

Lestari berpendapat bahwa sejumlah faktor menjadi penghambat masyarakat untuk mengakses SPNF, antara lain faktor kultural dan stigma sosial.

Pendidikan nonformal, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, kerap dipandang sebelah mata jika dibandingkan dengan pendidikan formal, sehingga masyarakat enggan mendaftar.

Selain itu, jelas Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu, faktor penghambat lainnya adalah kendala ekonomi dan aksesibilitas.

Menurut Rerie, sebagian besar peserta didik Paket C berasal dari golongan ekonomi bawah yang terpaksa bekerja untuk membantu keluarga.

Hal itu, jelas dia, menyulitkan mereka untuk hadir secara rutin dan mengikuti ujian.

Selain itu, tambah Rerie, minimnya fasilitas belajar serta jaringan komunikasi yang buruk antara lembaga dan pihak luar masih menjadi masalah klasik yang dihadapi SPNF.

“Sejumlah kendala itu harus menjadi kepedulian semua pihak. Butuh langkah nyata, bukan sekadar wacana, agar setiap anak bangsa mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas, apa pun jalurnya,” tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.

Mendorong Minat terhadap Pendidikan Nonformal
Untuk mendorong peningkatan partisipasi masyarakat mengikuti pendidikan nonformal, Rerie menekankan pentingnya strategi kolaboratif dengan sosialisasi masif dan perubahan pola pikir.

Pemerintah dan lembaga pendidikan, tegas Rerie, harus gencar menanamkan pemahaman bahwa ijazah Paket C setara dengan SMA dan memiliki hak yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau melamar pekerjaan.

Selain itu, Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) harus diperkuat agar mampu mencetak lulusan yang kompeten dan siap kerja, bukan sekadar mengejar ijazah.

“Kita tidak boleh berhenti pada angka. Kita harus memastikan bahwa mereka yang telah berjuang di jalur nonformal mendapatkan pengakuan yang setara. Inklusivitas bukan hanya slogan, tapi sebuah keharusan,” pungkas Rerie. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta