Nasional

Menko Yusril: Penilaian Risiko Nasional Perkuat Upaya Melawan Kejahatan Keuangan

×

Menko Yusril: Penilaian Risiko Nasional Perkuat Upaya Melawan Kejahatan Keuangan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penguatan rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT PPSPM) sebagai bagian dari kesiapan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) pada 2029.

Dorongan tersebut mengemuka dalam peluncuran tiga Penilaian Risiko Nasional atau National Risk Assessment (NRA) Tahun 2026 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mencakup Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) pada Kamis (27/08/26), di Mövenpick Hotel, Jakarta. NRA menjadi salah satu fondasi penting bagi Indonesia dalam mengidentifikasi, memahami, dan memitigasi risiko kejahatan keuangan sekaligus mempersiapkan MER FATF 2029.

Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, para Menteri dan Pimpinan Lembaga anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta para pimpinan lembaga penegak hukum.

Turut hadir para pimpinan lembaga pengawas dan pengatur serta regulator lainnya, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama perwakilan kementerian/lembaga, serta para pemangku kepentingan dari sektor keuangan, penyedia barang dan jasa, profesi, akademisi, Non-Governmental Organization (NGO), asosiasi, dan organisasi internasional. Kehadiran lintas sektor tersebut mencerminkan pentingnya kolaborasi nasional dalam memperkuat efektivitas rezim APU PPT PPSPM.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Komite TPPU, menegaskan bahwa hasil NRA 2026 harus menjadi rujukan bersama seluruh pemangku kepentingan dalam merespons perubahan lanskap kejahatan keuangan.

“Kondisi dunia telah berubah, dan risiko kejahatan keuangan juga berubah. Fragmentasi geopolitik, konflik, perkembangan teknologi digital, aset virtual, kecerdasan artifisial, serta meningkatnya kejahatan lintas negara telah membuat batas antara kejahatan konvensional dan kejahatan digital semakin kabur. Inilah yang harus dijawab oleh NRA Indonesia Tahun 2026,” ujar Yusril.

Menurutnya, NRA tidak boleh berhenti sebagai dokumen pemetaan risiko. Hasil penilaian tersebut harus diterjemahkan menjadi langkah antisipasi dan mitigasi yang konkret. Indonesia perlu bergerak dari sekadar mengidentifikasi risiko menuju kemampuan mengantisipasi risiko, dari pendekatan reaktif menjadi preventif, serta dari pemantauan transaksi menuju analisis jaringan.

Memasuki periode 2026–2030, Menko Yusril menegaskan perlunya transformasi rezim APU PPT PPSPM, dari technical compliance menuju effectiveness, dari bekerja secara sektoral menuju kolaborasi terpadu, serta dari sekadar penilaian risiko menuju mitigasi risiko. “Ini adalah starting point baru.

Kita harus bergerak dari mengenali risiko menuju mengelola dan memitigasi risiko, membangun sistem yang mampu mendeteksi kejahatan lebih awal, memutus jaringan lebih cepat, mengejar aset lebih agresif, dan meningkatkan kerja sama lintas batas,” tegas Yusril.

Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa NRA juga harus diikuti dengan langkah nyata seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, keberhasilan Indonesia menghadapi evaluasi FATF tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga, melainkan membutuhkan sinergi seluruh kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur, pihak pelapor, serta pemangku kepentingan lainnya.

“NRA menjadi fondasi bagi bekerjanya seluruh rezim APU PPT PPSPM. Dari pemahaman risiko inilah kebijakan, pengawasan, pelaporan, penegakan hukum, dan prioritas sumber daya diarahkan. Sebagai anggota penuh FATF, Indonesia tidak punya pilihan selain terus menjaga standar tinggi dan membuktikan bahwa sistem kita benar-benar efektif,” ujar Ivan.

Tiga NRA 2026 memberikan gambaran mengenai risiko yang dihadapi Indonesia. Dalam NRA TPPU, korupsi, narkotika dan psikotropika, serta penipuan berbasis teknologi informasi atau scam masuk kategori risiko tinggi di dalam negeri.

Sementara dalam NRA TPPT, penyalahgunaan organisasi nirlaba, penggalangan dana masyarakat melalui platform digital, dan pendanaan mandiri menjadi pola penghimpunan dana dengan risiko tertinggi. Adapun risiko PPSPM setelah memperhitungkan pengendalian yang tersedia berada pada kategori menengah, dengan ancaman langsung terhadap Indonesia relatif rendah.

Khusus TPPU, perkembangan teknologi turut mengubah pola penyamaran dan pemindahan nilai. NRA 2026 mengidentifikasi ancaman yang berkaitan dengan decentralized finance (DeFi), chain hopping, transaksi langsung antarpengguna, inovasi aset keuangan digital, deepfake, pemalsuan identitas, agen berbasis kecerdasan artifisial, hingga penggunaan mata uang dan barang virtual dalam gim. Risiko tersebut muncul ketika teknologi disalahgunakan untuk menyamarkan identitas, asal-usul dana, maupun jejak transaksi.

Dalam konteks TPPT, meskipun Indonesia mampu mempertahankan kondisi tanpa serangan terorisme terbuka atau zero terrorist attack, ancaman pendanaan terorisme tetap perlu diwaspadai.

Jaringan teror masih dapat berkonsolidasi, melakukan perekrutan, menyebarkan paham radikal, serta menghimpun dan menggerakkan dana melalui berbagai sarana, termasuk teknologi digital, layanan keuangan elektronik, aset virtual, media sosial, dan platform penggalangan dana daring.

“Keberhasilan Indonesia mempertahankan standar tinggi FATF bukan tanggung jawab PPATK semata. Ini merupakan kerja bersama seluruh kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur, pihak pelapor, serta pemangku kepentingan lainnya.

Yang harus kita buktikan kepada dunia adalah bahwa sistem Indonesia tidak hanya lengkap di atas kertas, tetapi efektif bekerja melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan,” tegas Ivan.

Kemenko Kumham Imipas memandang hasil NRA 2026 sebagai pijakan penting dalam memperkuat koordinasi lintas kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, regulator, sektor keuangan, profesi, akademisi, masyarakat sipil, hingga organisasi internasional.

Kolaborasi tersebut diperlukan agar kebijakan berbasis risiko tidak hanya memenuhi standar internasional, tetapi juga mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat, menjaga integritas sistem keuangan, memperkuat keamanan nasional, serta mempertahankan kredibilitas Indonesia dalam sistem keuangan global. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta