News

Kapolda Sulsel Buka Kejurda Inkanas 2023

×

Kapolda Sulsel Buka Kejurda Inkanas 2023

Sebarkan artikel ini

Makassar–Lintasnews5terkini.com-
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum membuka secara resmi Kejurda Inkanas Kapolda Cup Tahun 2023 di JK, Arenatorium GOR UNHAS Jl.Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (14/07/2023).

Pembukaan Kejuaraan yang digelar dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-77 ini, dihadiri pejabat Forkopimda, Ketua Forki Sulsel, Pejabat Unhas serta PJU Polda Sulsel.

Dalam sambutannya, Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso menyampaikan kegiatan ini melaksanakan kaderisasi atlet-atlet karate secara terencana dan simultan sehingga dapat menjaring atlet-atlet pelapis dimasa mendatang.

“Saat ini dan kedepannya pembinaan karate olah raga didaerah ini semakin diperhatikan dan dilaksanakan secara sistematis dan terencana,” ujar Kapolda Sulsel.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulsel juga berharap agar Inkanas dapat dilaksanakan bergiliran setiap tahun.

Kejuaraan ini bertema “Sinergitas Inkanas dengan Polda Sulsel demi wujudkan Polri presisi untuk negeri Pemilu Damai untuk Indonesia Maju Dalam mendorong Prestasi Nasional”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta