News

konteks penanggulangan kejahatan, upaya penal dapat dilengkapi dengan upaya non penal yang bersifat preventif

×

konteks penanggulangan kejahatan, upaya penal dapat dilengkapi dengan upaya non penal yang bersifat preventif

Sebarkan artikel ini

Makassar-Lintasnews5terkini. com-
yang jika diletakkan dalam polasistem maka upaya non penal ini adalah bagian dari budaya. Upaya preventif dalam penanggulangan korupsi dapat diwujudkan dengan melakukan tindakan- tindakan yang sifatnya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Berbicara tentang pencegahan korupsi sebetulnya sudah ada program-program yang mengkampanyekan anti korupsi namun masih terkesan belum maksimal. Contohnya,

upaya membudayakan anti korupsi melalui program kantin anti korupsi yang dulu pernah dikembangkan ke sekolah-sekolah dari semua tingkatan baik itu SD, SMP , SMA maupun Perguruan Tinggi saat ini sudah tidak pernah lagi terdengar dengungannya. Hal ini mengindikasikan belum suksesnya upaya membudayakan perilaku anti koruptif ke tengah-tengah masyarakat terutama kepada generasi mudanya. Sebagai mana umum diketahui,

generasi muda merupakan harapan bagi suatu bangsa untuk di masa yang akan datang. Generasi muda merupakan tonggak terlaksananya perubahan- perubahan dalam suatu bangsa Agent of Change (Agen Perubahan). Dalam bidang korupsi,

generasi muda juga memiliki peran yang amat penting. Generasi muda dengan segala idealismenya dapat memutus mata rantai korupsi jika sejak dini telah dibekali dengan mental anti koruptif yang dapat diperoleh melalui pendidikan anti korupsi.sehingga dapat membantu upaya pencegahan tindak pidana korupsi di masa mendatang, Tutup Leo Simanjuntak.

Makassar,14 Agustus2023
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta