News

KEJATI SULSEL MENYELENGGARAKAN KEGIATAN PEMERIKSAAN KESEHATAN/MEDIKAL CEK UP (MCU) GRATIS

×

KEJATI SULSEL MENYELENGGARAKAN KEGIATAN PEMERIKSAAN KESEHATAN/MEDIKAL CEK UP (MCU) GRATIS

Sebarkan artikel ini

Makassar-Lintasnews5terkini. com-
Jumat (18/08/2023), pukul9.00 Wita bertempat di Baruga Adhyaksa lantai 8 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,dilaksanakan kegiatan pemeriksaan Kesehatan (Medical Check Up) kepada seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh Tim Kesehatan Kimia Farma. Pemeriksaan Kesehatan didahului oleh Kajati SulSel Leo Simanjuntak, Wakil Kajati SulSel Zet Tadung Allo,

AsistenTindak Pidana Khusus Yudi Triadi, AsistenTindak Pidana Umum Zuhandi, Asisten Pembinaan Nur Asia, para Koodinator serta para pegawai Kejati SulSel.

Adapun jenis Medical Check Up (MCU) meliputi pemeriksaan tekanan darah, kesuburan, kolestrol, pangkreas, asam urat, paru-paru, syaraf otak, kepadatan tulang, prostat, denyut jantung, lemak darah, asamurat, tiroit dan ginjal. Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan alat deteksi Quantum Resonance Magnatic Analyzert.Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan/ Medical Check Up (MCU),

Tim Kesehatan Kimia Farma memberikan edukasi kesehatan kepada para Pegawai setelah pemeriksaan agar menerapkan pola hidup sehat serta pantangan makam dan minum yang harus di hindari sesuai hasil diagnosa.Dengan mengetahui status kesehatan pegawai,

dapat membantu menentukan tindakan atau langkah awal bagi kesehatan yang tentunya dapat berpengaruh bagi kinerja pegawai. Medical Check Up (MCU) yang dilakukan dapat dipengaruhi oleh faktorusia, derajat kesehatan, riwayat penyakit dalam keluarga,

pola gaya hidup seperti pola makan, aktifitas sehari – hari dan riwayat merokok. Selain itu Medical Check Up (MCU) menjadi salah satu program kesehatan dan keselamatan kerja yang perlu dilakukan secara berkala selama sekali dalam setahun.

Makassar,18 Agustus2023
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi SulSel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta