News

Gelar Penanam Pohon Secara Serentak dan Hybrid, Kapoksahli Hadir Wakili Pangdam XIV/Hsn Sebagai Wujud Sinergitas TNI Polri

×

Gelar Penanam Pohon Secara Serentak dan Hybrid, Kapoksahli Hadir Wakili Pangdam XIV/Hsn Sebagai Wujud Sinergitas TNI Polri

Sebarkan artikel ini

Makassar – Lintasnews5terkini.com-Kapoksahli Pangdam XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Heri Sutrisma, S.H., M.A., mewakili Pangdam, menghadiri penanaman pohon secara serentak dan Hybrid, berlokasi di Paccerakkang, Kota Makassar. Rabu (23/08/2023).

Kegiatan ini digelar oleh Polri Cq. Polda Sulsel yang dihadiri oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., bersama sejumlah Forkopimda Sulsel bertajuk Polri Lestarikan Negeri, Penghijauan Sejak Dini.

Kegiatan penanaman pohon secara serentak dan hybrid ini dilakukan oleh seluruh Kepala Kepolisian seluruh ASEAN dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, yang berada di Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kegiatan ini bertujuan untuk kehidupan para hewan dan menjaga agar tidak terjadi pemanasan global yang dilakukan pada 76 tempat yang berbeda. Khusus untuk Sulsel, penanaman pohon yang dilakukan ini sebanyak 1.750 pohon dari berbagai jenis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta