News

Terdakwa H.Y.L Dkk Menyerahkan Duplikat Kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel Dalam Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Keuangan Pdam Kota Makassar

×

Terdakwa H.Y.L Dkk Menyerahkan Duplikat Kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel Dalam Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Keuangan Pdam Kota Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar-Lintasnews5terkini. com-
Senin (28/08/2023) Pukul 11.00 Wita bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Makassar Ketua Majelis Hakim membuka sidang dengan agenda sidang pembacaan Duplikoleh Terdakwa/Penasihat HukumTerdakwa Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk PembayaranTamtiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 s/d 2019 atas tanggapan dari Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati SulSel.

Pada persidangan kali ini PenasIhat Hukum Terdakwa menyerahkan Duplik kepada Penuntut Umum Kejati SulSel.BahwaPenuntut Umum telah mendawakan dan menuntutTerdakwa Ir. H. H.Y.L, MM dan terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Sitelah melakukanTindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk PembayaranTantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,

Subsidi air Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk PembayaranTantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Majelis Hakim mengagendakan sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 05 September 2023 dengan agenda sidang yaitu Putusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan