Lintasnews5terkini. Com,-Makassar — Sebuah perusahaan yang beroperasi di Kota Makassar, CV Iwata Store yang beralamat di Jalan Bulukunyit No. 8B-C, diduga belum mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Informasi ini dihimpun dari sumber yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebutkan bahwa para pekerja di perusahaan tersebut belum mendapatkan fasilitas jaminan sosial ketenagakerjaan maupun jaminan kesehatan. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap perusahaan wajib memberikan perlindungan kepada pekerjanya melalui program BPJS.
Program BPJS Kesehatan bertujuan memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi pekerja beserta keluarganya. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko kerja seperti kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, hingga jaminan pensiun.
Kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan karyawan dalam program BPJS telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial.
Jika terbukti tidak melaksanakan kewajiban tersebut, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pembatasan pelayanan publik tertentu.
Sumber lain menyebutkan, saat dilakukan konfirmasi kepada pihak BPJS terkait status kepesertaan karyawan CV Iwata Store, disebutkan bahwa para pekerja perusahaan tersebut belum terdaftar dalam sistem BPJS.
Namun demikian, pihak manajemen CV Iwata Store memberikan keterangan berbeda. Saat dikonfirmasi, manajemen menyatakan bahwa karyawan mereka telah terdaftar dalam program BPJS.
Perbedaan informasi ini memunculkan tanda tanya dan diharapkan dapat segera diklarifikasi oleh instansi terkait. Sejumlah pihak pun berharap Dinas Ketenagakerjaan serta pihak BPJS dapat melakukan penelusuran dan pengawasan lebih lanjut guna memastikan para pekerja memperoleh hak perlindungan jaminan sosial sebagaimana mestinya.
(And)

























