News

Majelis Hakim Pengadilan Tp Korupsi Makassar Menjatuhkan Putusan Pidana Penjara 8 Tahun Terhadap Terdakwa Korupsi

×

Majelis Hakim Pengadilan Tp Korupsi Makassar Menjatuhkan Putusan Pidana Penjara 8 Tahun Terhadap Terdakwa Korupsi

Sebarkan artikel ini

Pinrang-Lintasnews5terkini. com-
Pada hari Kamis tanggal 31Agustus 2023 bertempat di PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar,

Majelis Hakim membacakan Putusan Pidana terhadap terdakwa Radityo Putra Sikado (eks pimpinan cabang Pinrang), Terdakwa Muh. Idris (eks kepala gudang Bolug Pinrang) danTerdakwa Irpan (CV Sabang Merauke Persada selaku rekanan bulog).

Sebelumya Penuntut Umum telah membacakanTuntutan Pidana terhadap ketigaTerdakwa dalam perkaraTindak Pidana Korupsi yaitu hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan Negara sebesarRp. 5,4 Miliar. Ada punamar surat tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejati SulSel sebagai berikut : 1).Terdakwa Irpan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadapTerdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun,

MenuntutTerdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratusjuta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan MenuntutTerdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.000.624.450 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara. 2).Terdakwa Muh. Idris terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadapTerdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun,

MenuntutTerdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratusjuta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan MenuntutTerdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.442.050.000 subsider 4 (empat) Tahundan 6 (enam) bulan Penjara. 3).Terdakwa Radityo Putra Sikado terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadapTerdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun,

MenuntutTerdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan, dan MenuntutTerdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 558.439.000 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.
Majelis Hakim PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar telah sependapat dengan Penuntut Umum bahwa perbuatan paraTerdakwa telah melanggar hukum dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkaraTindak Pidana Korupsi berupa hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan Nega

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta