News

Jasa Raharja Proaktif Jemput Bola Berkas Ahli Waris Korban Lakalantas Meninggal Dunia

×

Jasa Raharja Proaktif Jemput Bola Berkas Ahli Waris Korban Lakalantas Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini

Sidrap-Lintasnews5terkini. com-

Kecelakaan maut terjadi diKab.Sidrap pada 19 September2023. Korban atas nama Agim Nastiaryang sedang mengendarai sepeda motor bertabrakan oleh sepeda motor lainnya. Akibat tabrakan tersebut, korban menghembuskan nafas terakhirnyadi RS hasri Ainun Habibie setelah mendapatkan berbagai pertolongan.

Petugas Jasa Raharja Parepare, Nofrizal Damai Pratamayang mendapatkan informasi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan informasi kediaman ahli waris korban,bergerak cepat mendatangi rumah keluarga korbanAgim Nastiardi Kec. Bacukiki Kota Parepare pada 20 September 2023. Kejadian yang menimpa korban menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban yang sampai saat ini masih tidak menyangka Agim Nastiartelah meninggal dunia.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan SumbanganWajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal daridana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat, ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban yaitu Orang Tua korban atas nama Bapak Kambalo.

Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungandari mitra kerja terkait. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Parepare, Almaida Djumed,mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan pihak Kepolisian,pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer keseluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan sesegera mungkin.

KepalaPerwakilan JasaRaharja Parepare menyampaikan bahwa santunan Meninggal Dunia korban lakalantas tersebut dapat terselenggara berkat adanya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dimana terdapat SWDKLLJ PT Jasa Raharja. “Mari seluruh masyarakat, lunasi Pajak Kendaraan Bermotor ‘ta karena besar manfaatnya untuk menolong korban lakalantas” Ujar Almaida.

Tidak lupa KepalaPerwakilan Jasa Raharja Parepare mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.Iajuga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama.

HUMASJASARAHARJASULAWESISELAT♥

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta