Jayapurakegiatan

Sukseskan Pemilu 2024, Polres Mamberamo Tengah Gelar Simulasi Sispamkota

×

Sukseskan Pemilu 2024, Polres Mamberamo Tengah Gelar Simulasi Sispamkota

Sebarkan artikel ini

Papua,  – LintasNews5Terkini.com | Menyambut pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 14 Februari 2024 mendatang, Polres mamberamo tengah menggelar Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota), di Lapangan Apel Mapolres Mamberamo Tengah. Rabu (29/09/2023)

Simulasi diawali dengan pelaksanaan apel yang dipimpin oleh Kapolres Mamberamo Tengah Kompol Rahman.S.sos.M.si menyampaikan bahwa Sispamkota bertujuan untuk melatih keterampilan dan kesiap-siagaan petugas dilapangan yang mengamankan jalannya Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah.

Kapolres Mamberamo Tengah Kompol Rahman.S.sos.M.si mengatakan bahwa “TNI dan Polri jelas netral, namun untuk instansi lain yang bisa menggunakan hak pilihnya. Walaupun berbeda pilihan, kita tetap bersatu. Tidak ada sedikit pun hal yang mengganggu pelaksanaan Pemilu di Kabupaten MamberamoTengah, wajib aman,” tegasnya.

Kompol Rahman juga memberikan arahan agar para peserta mempersiapkan mental, kesehatan serta koordinasi yang baik antar instansi untuk menciptakan Pemilu yang nyaman.

“Laksanakan latihan dengan ikhlas, semangat, tanggung jawab dan ikuti petunjuk instruktur agar memperoleh hasil yang maksimal,” pesannya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta