Jelang Hari Raya Natal Dan Tahun Baru, Polsek Nambai Laksanakan Operasi Miras

Kabupaten Mappi, Papua  – Lintasnews5terkini.com | Tekan kejahatan saat menjelang Natal dan Tahun Baru, Kapolsek Nambai Ipda Alim Abdulah bersama personil Polsek Nambai laksanakan operasi miras di kampung Yatan Distrik Nambioman Bapai Kabupaten Mappi, Kamis (9/11/2023).

Dalam operasi tersebut Polsek Nambai berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) mayang kelapa, 1 (satu) ember air fermentasi sudah siap di suling, 1 (satu) buah dandang yang sudah di modifikasi, 1 gulung plastik pembungkus gula.

Dan selanjutnya barang bukti beserta pelaku di amankan ke Mapolsek Nambai.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Nambai Ipda Alim Abdulah saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (09/11) mengatakan, Operasi miras yang dilaksanakan Polsek Nambai merupakan operasi rutin setiap tahunnya dalam memasuki perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

“Memasuki akhir tahun biasanya kasus pemabukan meningkat, sehigga perlunya operasi miras dalam menekan peredaran miras di Distrik Nambaioman Bapai yang sering meresahkan masyarakat, apa lagi ini memasuki hari raya natal,” ujarnya.

Lanjut Kapolsek mengatakan, dalam operasi tersebut Polsek Nambai berhasil mengamanakan seorang pelaku yang merupakan target operasi karena sudah berulang kali berurusan dengan pihak Kepolisian dengan kasus yang sama.

“Pelaku yang kemarin diamankan merupakan pemain lama yang sering terjaring dalam operasi, sehingga kami akan lakukan sangsi sosial kepada pelaku seperti membersihkan tempat-tempat umum untuk memberikan efek jerah kepada pelaku,” tutur Kapolsek.

Operasi miras yang dilaksanakan oleh Polsek Nambai dalam merespon keluhan masyarakat yang sudah sangat resah dengan ulah pelaku yang membuat dan menjual miras sehingga menyebabkan situasi kampung Yatan menjadi kurang kondusif.(*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *