News

Kapolda Sulsel Pantau Pengamanan Giat Jalan Santai Cawapres Gibran LEWAT UDARA

×

Kapolda Sulsel Pantau Pengamanan Giat Jalan Santai Cawapres Gibran LEWAT UDARA

Sebarkan artikel ini

Makassar, Sulsel – Lintasnews5terkini.com | Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum didampingi Karo Ops Polda Sulsel beserta PJU lainnya memantau pengamanan giat Jalan Santai Cawapres Gibran lewat udara di rute sepanjang Jl Sudirman Makassar, Sabtu (25/11)

Sebagai Penanggung Jawab Ops Mantab Brata 2024 di Sulsel, Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum turun langsung melaksanakan pemantauan dan pengecekan pengamanan yang dilaksanakan oleh anggota yang bertugas di lapangan.

Beliau menyampaikan dalam pengamanan ini selain anggota yang bertugas untuk melaksanakan pengawalan, Polda Sulsel juga menurunkan anggota disepanjang jalur yang dilewati oleh Cawapres Gibran disetiap persimpangan jalan, juga ditempatkan anggota Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar yang tergabung Satgas OMB untuk melaksanakan pengamanan.

“Sampai saat ini kegiatan berjalan lancar dan aman. Kita berharap seluruh proses tahapan Pemilu 2024 di Sulsel ini berjalan aman hingga proses penghitungan selesai,” harapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta