News

Kapolsek Bajeng Gelar Lepas Sambut, AKP Masjaya Disambut Hangat Warga

×

Kapolsek Bajeng Gelar Lepas Sambut, AKP Masjaya Disambut Hangat Warga

Sebarkan artikel ini

GOWA, Lintasnews5terkini – Kepolisian Sektor (Polsek) Bajeng, Polres Gowa menggelar acara lepas sambut Kapolsek yang baru menjabat.

Kapolsek Bajeng sebelumnya dijabat oleh AKP Muh. Aidil Aqsa digantikan oleh AKP H. Masjaya.

Acara Lepas sambut digelar di Permandian sileo, Kecamatan Bajeng Kabupaten Sabtu pada 2 Desember 2023 lalu dihadiri unsur Forkopimcam, dan seluruh stake holder.

Pada kesempatan tersebut mantan Kapolsek Bajeng AKP Aidil mengucapkan bermohon diri dan banyak terimakasih atas kerjasamanya selama bertugas.

Disisi lain, Mantan Kanit Reskrim Polsek Somba Opu AKP Masjaya mengungkapkan majunya dan berkembangnya serta amannya suatu daerah adalah dengan sinergitas yang baik.

Oleh karena itu, dirinya berharap mendapatkan amanah sebagai Kapolsek Bajeng yang baru dia meminta agar sinergitas Forkopimkam dan unsur stake holder dapat terjalin dengan baik.

“Tentunya dengan senantiasa bersinergi dengan forkopimka dan seluruh stakeholder Kecamatan Bajeng dapat menjadi aman dan baik,” ucapnya.

Selain itu harapan lainnya Kecamatan Bajeng menjadi lebih baik kedepannya. “Semoga kabupaten Gowa khususnya Kec Bajeng dan Bajeng Barat jauh lebih baik,” harapnya.(*/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta