BeritaSeputar MakassarSeputar Pemilu

Panwascam Panakkukang Larang Pasang APK Jl Pettarani dan Jl Urip 

×

Panwascam Panakkukang Larang Pasang APK Jl Pettarani dan Jl Urip 

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Panakkukang menghimbau kepada para peserta pemilu 2024 agar mematuhi aturan terkait kampanye, khususnya aturan mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK Peserta Pemilu) di jalan raya.

Ketua Panwaslu Kecamatan Panakkukang, Iswan Afandi mengatakan, terdapat 12 ruas jalan yang dilarang untuk memasang Alat Peraga Kampanye. Ada 12 ruas jalan yang dilarang berdasarkan surat dari walikota makassar bernomor: 970/2333//Bapenda/XI/2023 tanggal 22 November 2023 dan Surat Keputusan KPU Nomor 439 tahun 2023 tentang penetapan pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi rapat umum kampanye pemilihan umum tahun 2024.

“Adapun 12 ruas jalan terlarang pemasangan APK di Makassar, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balai Kota, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Dr Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan AP Pettarani. khusus untuk di Wilayah kecamatan Panakkukang yaitu ruas Jl. Urip Sumoharjo dan AP Pettarani,” bebernya kepada awak media, Senin (18/12/23).

Berdasarkan pemantauan Panwaslu Kecamatan Panakkukang, masih ada beberapa alat peraga kampanye yang masih terpasang di kedua jalan tersebut, bahkan Satpol PP didampingi oleh Panwaslu Kecamatan Panakkukang dan PKD se-Kecamatan Panakkukang telah dua kali menertibkan alat peraga kampanye pada tanggal 24 Oktober 2023 dan 5 desember 2023, Namun nyatanya masih ada alat peraga kampanye yang baru terpasang di ruas jalan yang dilarang tersebut.

Untuk itu Panwaslu Kecamatan Panakkukang menghimbau kepada seluruh Peserta Pemilu untuk mematuhi peraturan pemasangan alat peraga kampanye.

“Kami menghimbau peserta dan tim kampanye pemilu 2024, agar memindahkan alat peraga kampanye yang masih terpasang di ruas jalan Urip Sumoharjo dan AP Pettarani,” ujar Iswan Afandi.

Panwaslu Kecamatan Panakkukang juga akan menyurati seluruh Peserta pemilu 2024 yang masih memasang alat peraga kampanye di ruas jalan yang di larang. Apa bila tidak ditindak lanjuti, maka Panwaslu Kecamatan Panakkukang akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait untuk menegakkan surat dari walikota makassar bernomor: 970/2333//Bapenda/XI/2023 dan Surat Keputusan KPU Nomor 439 tahun 2023.

“Panwaslu Kecamatan Panakkukang berharap kepada seluruh peserta pemilu 2024 untuk tertib mengikuti berbagai aturan yang telah dikeluarkan KPU dan Bawaslu sehingga pemilu 2024 dapat terlaksana dengan lancar, adil, damai, dan sukses,” pungkasnya.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan