News

Jamin Keamanan Masyarakat, Regu II Ops Lilin Polres Tolikara Laksanakan Patroli

×

Jamin Keamanan Masyarakat, Regu II Ops Lilin Polres Tolikara Laksanakan Patroli

Sebarkan artikel ini

Papua, – Lintasnews5terkini.com | Bertempat di seputaran kota Karubaga, Personel Piket Regu II Ops Lilin Cartenz – 2023 Polres Tolikara laksanakan patroli dalam rangka menjaga keamanan masyarakat yang di pimpin langsung Kasat Samapta Ipda Abu Bakar, S.Sos., Sabtu (30/12/2023).

Kasat Samapta Polres Tolikara saat di konfirmasi menyatakan situasi kamtibmas di seputaran kota Karubaga Kabupaten Tolikara masih dalam keadaan aman dan kondusif.

“Aktifitas masyarakat berjalan dengan nyaman, hal itu ditandai dengan hasil pelaksanaan patroli pengawasan lingkungan yang ada di seputaran kota,” ucap Kasat Samapta.

Selain itu, Kasat juga menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga Kamtibmas menjelang malam pergantian tahun 2024 pada Minggu (31/12/2023) esok hari dengan tidak melakukan pesta miras ataupun hal-hal yang mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan.

“Mari bersama-sama kita sukseskan pergantian tahun dengan berkumpul bersama keluarga dirumah sehingga tercipta situasi yang aman dan penuh kegembiraan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta