News

Cari Bukti Petunjuk, Polresta Lakukan Olah TKP di Lokasi Kebakaran Seputaran Pasar Youtefa

×

Cari Bukti Petunjuk, Polresta Lakukan Olah TKP di Lokasi Kebakaran Seputaran Pasar Youtefa

Sebarkan artikel ini

Jayapura, Papua – Lintasnews5terkini.com | Olah TKP di lokasi-lokasi kebakaran seputaran Pasar Youtefa Abepura kini sedang berjalan dengan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos, S.I.K yang berkolaborasi bersama Bid Labfor Polda Papua.

Hal itu dikatakan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si kepada media bertempat di Mapolda Papua, Senin (8/1) siang.

Kapolresta mengatakan, Olah TKP penting untuk dilakukan disetiap proses penyelidikan dan penyidikan.

“Tentunya dalam kasus kali ini, Olah TKP dilakukan untuk dapat menemukan bukti-bukti petunjuk yang dapat mengarah ke siapa dalang maupun pelaku-pelaku dibalik peristiwa yang sempat membuat tegang warga di Kota Jayapura kemarin,” ujar Kapolresta.

Lebih lanjut dikatakannya, seperti kejadian ini merupakan faktor yang disengaja untuk mengganggu stabilitas Kamtibmas di Kota Jayapura.

“Sepertinya peristiwa kebakaran di seputaran Pasar Youtefa Abepura kemarin merupakan faktor yang disengaja, yang bertujuan untuk menciptakan situasi tidak nyaman di Kota Jayapura,” pungkas Kapolresta.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta